foto

TEMPO/Dasril Roszandi

Tarif 6 Ruas Tol Naik Tahun Ini  

TEMPO.CO, Jakarta - Belum satu bulan terlampaui, pemerintah ternyata sudah berancang-ancang menaikkan tarif untuk enam ruas tol di Indonesia tahun ini. Keenam ruas itu adalah Tol Sedyatmo (tol bandara), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kanci-Pejagan, Tol Surabaya-Gresik dan Tol W-1.

Kenaikan keenam ruas tol itu sesuai dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Besar kenaikan tarif itu disesuaikan dengan besaran rata-rata inflasi pada daerah atau tempat tol itu beroperasi dalam dua tahun terakhir. "Besaran inflasinya data resmi BPS (badan pusat statistik)," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), A Ghani Ghazaly, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa, 24 Januari 2012.

Namun, sebelum usulan kenaikan tarif disetujui, para operator tol harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum atau SPM yang disyaratkan. "Jika tidak sesuai, maka bisa jadi kenaikannya ditunda. Seperti yang pernah terjadi dengan tol Makassar IV, beberapa waktu lalu," katanya.

Ghani juga menyebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengevaluasi kelayakan tol dan SPM dari enam ruas tol itu. Yang paling dekat, jadwal kenaikannya adalah ruas Kanci - Pejagan. “Harusnya sekitar Januari, tetapi bisa saja hingga ke Februari, tergantung apakah dia lolos SPM-nya atau tidak," ucapnya.

Ihwal tingkat kerataan tol Kanci-Pejagan yang sering kali dipersoalkan, ia membenarkannya. "Memang banyak laporan, karena tolnya beton dan belum dilapisi aspal (black top) sehingga kurang nyaman," katanya.

Namun ia tidak tidak merinci apakah pelapisan aspal pada ruas tol milik Bakrie Grup melalui Bakrie Toll Road itu akan dipersyaratkan dalam SPM sebelum jadwal kenaikannya disetujui oleh pemerintah.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun lalu juga telah menyetujui kenaikan tarif 14 ruas tol dan dari seluruh ruas itu, ada dua ruas tol yang tidak mengalami kenaikan tarif. Kedua ruas tol yang tidak mengalami perubahan harga yakni ruas tol Semarang seksi A-B-C dan tol Ujung Pandang I-II karena kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut di bawah Rp250.

Pembulatan tarif ke bawah memang patut dilakukan supaya tidak ada kesulitan dalam pembayaran. Namun, pemerintah akan tetap mencatat kenaikan yang kecil ini untuk perhitungan dua tahun mendatang.

Sejumlah 12 ruas tol yang sudah naik antara lain, tol Jakarta-Bogor-Ciawi, tol Jakarta-Tangerang, tol dalam kota, Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Cipularang, Pondok Aren-Ulujami, Belawan-Medan-Tj.Morawa, Serpong-Pondok Aren dan Tangerang-Merak. Kenaikan tarif itu efektif berlaku pada Jumat, 7 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB.

R. R. ARIYANI