TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pilkada di berbagai daerah terus meningkat. Hal ini diikuti dengan makin bervariasinya jenis pelanggaran oleh peserta pemilu. "Bahkan, ada modus kecurangan baru yang tidak hanya melibatkan peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara dan pemerintah," ujar Mahfud ketika memberikan sambutan dalam seminar evaluasi pemilihan kepala daerah di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.
Kecurangan pertama hanya melibat kontestan peserta pemilukada. Kecurangan ini biasanya berkaitan dengan upaya calon untuk lolos dalam seleksi administrasi. Misalnya menggunakan KTP yang tidak diketahui oleh pemilik KTP, seperti memakai data KTP yang ada di bank. Pemilik KTP justru tidak mengetahui namanya telah digunakan untuk mendukung satu calon. "Belakangan saat pemberi dukungan diumumkan, barulah pemilik KTP ini melapor ke MK," ujarnya.
Untuk kasus pencatutan KTP ini, Mahfud menyatakan MK sudah membatalkan calon yang bersangkutan. Dalam persidangan di MK, calon terbukti meminta dan membayar pada bank untuk mendapatkan data nasabah itu. Namun, Mahfud enggan menyebutkan kandidat dan daerah yang dimaksud.
Modus kedua, melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU memaksakan orang yang tidak memenuhi syarat diikutkan dalam pemilukada atau yang memenuhi syarat dicoret. Akibatnya, peserta yang memenuhi syarat ini tidak bisa melaporkan
kecurangan ke MK. "Aturannya mereka tidak boleh berperkara ke MK karena tidak pernah menjadi peserta. Itu kecurangan model baru," ujarnya.
Sedangkan modus ketiga menurut Mahfud melibatkan pemerintah daerah (pemda). Hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam pilkada. Menurut Mahfud, biasanya, pemda yang tidak sesuai dengan calon yang maju akan menghalang-halangi pencairan dana pilkada.
Berbagai kecurangan ini, Mahfud melanjutkan, telah mencederai pelaksanaan pilkada yang demokratis. Setidaknya sampai saat ini, MK telah menyelesaikan 392 kasus yang diperkarakan ke MK. Dari jumlah itu, MK mengabulkan 45 perkara dengan empat putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti secara sah melakukan kecurangan.
IRA GUSLINA