TEMPO.CO, Jakarta - Ada hal menarik yang terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin Dhanarwati Ningsih hendak memulai sidang lanjutan kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sang terdakwa yang diwakili oleh tim pengacaranya mempertanyakan serta meragukan keaslian saksi yang dihadirkan hari ini, Yulianis.
Hal tersebut sebenarnya masuk akal sebab Yulianis datang mengenakan jilbab besar dengan cadar yang menutupi wajahnya hingga hanya memperlihatkan matanya saja. "Yang Mulia, terdakwa tidak yakin apakah ini benar Yulianis. Setahu terdakwa, dia (Yulianis) tidak pakai penutup mulut," kata Elza Syarif, Rabu, 25 Januari 2012.
Terdakwa yang memakai kemeja panjang warna biru ini sempat beberapa kali memandang Yulianis. Kemudian Hakim Ketua pun meminta dengan halus agar Yulianis bersedia membuka cadarnya selama persidangan. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap syariat Anda, tolong buka cadar Anda selama persidangan ini, bagaimana?" tanya Dharnawati.
"Saya tidak mau Majelis," kata mantan wakil Direktur Keuangan Permai Grup ini. Untuk meyakinkan mantan bosnya, Yulianis mengajukan usulan kepada Majelis Hakim untuk membuka cadarnya di sebuah ruangan tertutup.
Majelis Hakim pun mengiyakan usulan Yulianis tersebut. Hakim meminta anggota tim jaksa penuntut umum perempuan beserta Nazaruddin dan kuasa hukum perempuan untuk memasuki sebuah ruangan di belakang meja Majelis Hakim. "Sidang diskors dua menit," ujar Hakim Dhanarwati.
Lantas, perempuan berbaju terusan tiga warna, abu-abu, biru muda, dan biru tua, serta memakai jilbab abu-abu ini digiring anggota jaksa. Terlihat lima orang yang memasuki ruangan tersebut, dua anggota jaksa, Yulianis, Nazaruddin, dan Elza Syarif.
Tak lebih dari satu menit, kelimanya kembali ke persidangan. "Bagaimana saudara terdakwa?" tanya Hakim Ketua. Nazar pun menjawab, "Ya, mirip sih Yang Mulia." Jawaban Nazaruddin itu pun mengundang senyum para wartawan dan pengunjung sidang.
Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Untuk perkara suap Wisma Atlet, Rosa diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Idris dihukum 2 tahun penjara.
INDRA WIJAYA