TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Rajab mengatakan pemilik mobil "Xenia maut" yang dikendarai Afriani Susanti bisa dianggap turut bersalah. Tuduhannya, kata Untung, dia meminjamkan mobil kepada orang yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Yang meminjamkan mobil pada orang yang tidak punya SIM bisa kena juga," kata Untung di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 25 Januari 2012. Mengendarai mobil itu, Minggu pekan lalu, Afriani menabrak 12 pejalan kaki di kawasan Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan di antaranya tewas.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menambahkan, polisi belum dapat memastikan siapa gerangan pemilik mobil Xenia bernomor B 2479 XI tersebut. Dari keterangan tersangka, kata dia, mobil tersebut dipinjam dari seseorang berinisial E. Polisi masih menelusuri siapa E yang dimaksud para tersangka.
Sementara itu, di dalam mobil, pada saat kecelakaan, ditemukan selembar foto kopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Deden R., beralamat di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pada STNK tersebut tertulis bahwa STNK itu terakhir diperbarui pada tahun 2010. Lantaran STNK tak asli, penyidik memeriksa nomor polisi ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Dari data SAMSAT, mobil tersebut terdaftar atas nama Budiarti, yang beralamat tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rikwanto menjelaskan bahwa antara tersangka tak ada kaitan dengan Deden maupun Budiarti. Polisi, kata dia, akan memastikan kepemilikan mobil tersebut dengan menemui E yang disebut oleh tersangka. "Bisa jadi itu nomor sudah balik nama," katanya.
Tempo berupaya menghubungi E melalui telepon ke nomor yang diduga milik E. Panggilan telepon dari Tempo ke nomor tersebut sempat dijawab, tapi kemudian ditutup setelah mengetahui ia berbicara dengan wartawan.
ANANDA BADUDU