TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Cilincing Jakarta Utara menangkap jaringan pengedar uang palsu pada Selasa, 24 Januari 2012. Kepala Kepolisian Sektor Metro Cilincing Komisaris Tuhana menyatakan barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 44.850.000 dan alat pencetaknya. "Terdiri dari 477 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 210 lembar pecahan Rp 100 ribu," kata Tuhana pada Rabu, 25 Januari 2012.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu ini. Menurut Tuhana, yang bertindak sebagai pengedar adalah Al, 39 tahun; Sa (55); Mar (44); Pe (45); AS (41). Sedangkan pembuatnya adalah SW, 48 tahun; Ma (40); Bu (44), dan Ku (48).
Tersangka sudah beroperasi selama tujuh bulan dengan daerah operasi di sekitar Jakarta. "Uangnya dijual kepada pembeli dengan harga 1 banding 2," katanya. Uang palsu senilai Rp 100 ribu dihargai Rp 200 ribu. Selain itu uang tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini Kepolisian Sektor Metro Cilincing masih mengembangkan kasus tersebut. "Selain pemesan uang palsu, otak dari pembuatnya juga masih dicari," kata Tuhana.
SYAILENDRA