TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kemungkinan pengunduran jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh. Ketua MK, Mahfud Md. mengatakan, saat ini MK masih merumuskan putusan mengenai hal itu. "Nanti kita lihat, hari Jumat kami akan memberi putusan akhir," ujar Mahfud seusai memberikan sambutan pada Seminar Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.
MK sebelumnya mengeluarkan putusan sela pada 17 Januari lalu. Keputusan ini baru sebatas meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pemunduran jadwal pendaftaran calon.
Dengan dibukanya pendaftaran ulang ini, hingga kemarin sudah ada tiga kandidat Gubernur Aceh yang mendaftar. Dengan demikian, kini total ada tujuh pasang calon yang akan berkompetisi.
Tiga pasangan calon tambahan itu adalah Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf (Partai Aceh), Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais (Independen), dan Fakhrulsyah Mega-Zulfinar (Independen). Empat calon lain yang sudah mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon lebih dulu adalah Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, Abi Lampisang-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M. Daud-Ahmad Fauzi.
Namun, membengkaknya jumlah calon mengundang kekhawatiran baru bagi KIP. KIP tak yakin pemilihan bisa digelar 16 Februari 2012. Apalagi pemilihan gubernur di Aceh akan dilaksanakan serentak di 17 kabupaten dan kota.
Menurut anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma, masuknya calon independen memerlukan waktu lebih lama untuk verifikasi. Sebab, KIP harus mengecek kebenaran bukti dukungan yang ditunjukkan dengan bukti fotokopi KTP. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen harus mendapat 148.598 dukungan.
KIP Aceh dan perwakilan KIP dari kabupaten dan kota berencana menyampaikan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dan meminta pertimbangan agar diizinkan menggeser jadwal pemungutan suara sampai 9 April 2012.
Menanggapi usulan pengunduran jadwal ini, Mahfud mengatakan akan menggelar putusan akhir Pilkada Aceh pada Jumat, 27 Januari 2012 mendatang. Menurut Mahfud, putusan akhir MK nanti diharapkan bisa menciptakan penyelenggaraan Pilkada Aceh yang lebih baik.
Namun dia tidak memastikan pakah putusan akhir ini akan menetapkan pemunduran pelaksanaan Pilkada Aceh. "Tidak tahu, apakah ada kemungkinan atau tidak, saya belum tahu," kata Mahfud.
IRA GUSLINA