Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto (kiri) dan Menkumham Amir Syamsuddin (kanan) dalam acara dialog dengan sejumlah anggota LSM penggiat anti korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Infografis
Foto Terkait
SBY Bantah Korupsi Meningkat
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak suka jika disebut tingkat korupsi di Indonesia meningkat selama kepemimpinannya. Menurut dia, sebagian besar tindak pidana korupsi merupakan peninggalan masa lalu.
"Dari segi jumlah tidak boleh dikatakan korupsi yang meningkat, tetapi penindakannya kena pada era kita," kata dia dalam dialog dengan para penggiat antikorupsi di Istana Negara, Rabu, 25 Januari 2012.
Pemeriksaaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah diharapkannya terus dilanjutkan meski masih terganjal izin dari presiden. Bagi SBY, pemberitahuan sudah cukup asal tak mengganggu fungsi pemerintahan.
"Dulu pernah ada wali kota dan wakil wali kota ditahan sekaligus. Kalau kami diberi tahu, gubernur bisa mengangkat caretaker-nya. Kalau yang diciduk gubernurnya, saya bisa angkat siapa caretaker-nya," ujar Presiden.
Namun aparat penegak hukum juga harus harus memperhatikan situasi. "Kalau tiba-tiba wali kota atau wakil wali kota sedang proses APBD atau menangani bencana diciduk dua-duanya, itu repot," ujar Presiden.
SBY menegaskan setiap surat permohonan izin pemeriksaan tentu akan diberikan selama tak ada kesalahan teknis. Walau begitu, Presiden mengakui banyak surat yang mungkin tidak sampai ke mejanya. Bisa saja surat ini "nyangkut" entah di mana dan tidak sampai.
"Andai kata tidak sampai ke tangan saya pun, dua bulan untuk pejabat daerah sudah diperiksa. Untuk parlemen satu bulan sudah diperiksa. Jadi tidak ada alasan sebetulnya," ujar dia.
Sebagai data, SBY melanjutkan, sampai saat ini sudah diteken sebanyak 168 surat izin pemeriksaan kepala daerah. Sebanyak 78 karena tuduhan melakukan korupsi pada periode 1999-2004. Sedangkan 90 lainnya merupakan kasus yang terjadi selama 2004-2011.
ARYANI KRISTANTI





