TEMPO.CO, Jepara - Jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sekarang hanya tinggal 13 saja. Itu pun sebagian besar produksinya tidak stabil karena umumnya pabrik rokok tersebut merupakan kelas III (kelas kecil). Padahal, lima tahun lalu jumlah pabrik di Jepara pernah mencapai sekitar 1.200 pabrik.
Para pengusaha mengeluhkan ketatnya peraturan pemerintah soal pengendalian tembakau sebagai biang dari bangkrutnya industri rokok di kota itu. “Banyaknya aturan sangat memberatkan industri rokok yang bersifat home industry,” kata Kholiq, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Jepara, Rabu, 25 Januari 2012.
Kholiq secara spesifik menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 tentang batasan lokasi pabrik yang setidaknya harus 200 meter persegi dan tidak menyatu dengan perumahan sebagai salah satu penyebab gulung tikarnya banyak pabrik rokok. Dia juga menyalahkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai yang tahun ini naik menjadi rata-rata Rp 20-30 per batang.
Menurut Kholiq, sebagian besar pabrik yang tutup adalah pabrik rokok kecil dengan produksi maksimal 300 juta batang per tahun. “Beberapa tahun lalu, industri rokok hampir ada di setiap rumah,” kata Milkhan, Kepala Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kini hanya tersisa belasan pabrik rokok.
Pemerintah daerah sebenarnya tidak tinggal diam. Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Jepara, Purwanto, mengaku sudah mengalokasikan bantuan dana dari uang bagi hasil cukai untuk membantu pemilik pabrik rokok memperoleh bahan baku. Koperasi Pengusaha Rokok di Jepara yang beranggotakan 80 perusahaan kecil disuntik dana hibah Rp 275 juta.
Di sisi lain, sebagian pemilik usaha rokok malah sudah beralih ke bisnis konveksi, kerajinan dompet kulit, atau ke kerajinan monel.
BANDELAN AMARUDIN