ANTARA/Muhamad Nasrun
Topik
Pemerintah Atur Impor Bawang Merah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengatur masuknya bawang merah impor ke pasar nasional. "Rencananya dalam waktu dekat ini akan dibuatkan peraturan barunya. Dalam bulan ini," ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Rabu 25 Januari 2012.
Hal ini merespons desakan kalangan petani untuk menyetop aliran impor bawang merah yang telah memukul harga komoditas di pasar lokal Brebes dan sentra bawang nasional.
Mudahnya bawang impor masuk dari India, Vietnam, Filipina, dan Cina ini telah menjatuhkan harga bawang merah lokal dari harga Rp 9.000 menjadi Rp 2.215 per kilogram.
Masifnya bawang merah impor ini juga tecermin dari catatan Kementerian Perdagangan. Tahun lalu bawang merah yang diimpor mencapai 153 ribu ton, atau melonjak tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Selama ini bawang merah impor bebas masuk karena bukan merupakan produk yang diatur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 menyebutkan, impor hortikultura boleh dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi. Selain itu, diatur impor tetap harus mempertimbangkan keamanan pangan.
Pada prinsipnya, kata Partogi, pemerintah juga berusaha melindungi petani Indonesia. "Sekarang bisa saja mereka (produk impor) masuk, tapi nanti setelah Peraturan Menteri Perdagangan keluar, itu (impor) akan dikendalikan dan melindungi petani."
AYU PRIMA SANDI





