Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. TEMPO/Suryo Wibowo
Topik
Kisruh GKI Yasmin Masuk Catatan Dunia
TEMPO.CO, Jakarta -Kisruh rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia GKI Yasmin di Bogor masuk dalam laporan dunia “Human Rights Watch Report 2012, Events of 2011” di halaman 337 alinea kedua dan ketiga. Laporan itu baru saja dikeluarkan dan disebarluaskan secara mendunia oleh Human Rights Watch.
Perwakilan Human Rights Watch di Indonesia, Andreas Harsono, mengungkapkan, konflik GKI Yasmin itu bisa masuk dalam catatan dunia karena dinilai ada permasalahan hukum dan pelanggaran hak kebebasan beribadah di sana. "Kami melihatnya dari hukum di Indonesia, di mana ada konstitusi (yang mengatur hal itu) dan dijabarkan dalam undang-undang," kata Andreas saat dihubungi Tempo kemarin.
Dalam persoalan ini, HRW meminta pihak yang bertikai menaati hukum yang telah ditetapkan agar persoalan tersebut cepat selesai. "Terlepas hukum itu baik atau buruk," ucap Andreas.
Seperti diketahui, kisruh GKI Yasmin ini, yang diawali dari persoalan izin mendirikan bangunan (IMB), sudah memasuki tahun ketiga namun belum menunjukkan titik terang. Semula, Wali Kota Bogor Diani Budiarto menolak IMB gereja, tapi sudah dimentahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman RI yang memutuskan IMB sah.
Meski sudah ada putusan tetap dari MA dan Ombudsman RI yang menjaminnya, jemaat GKI Yasmin belum bisa bebas beribadah. Setiap hari Minggu, sekelompok orang masih mengintimidasi jemaat dengan kekerasan, melarang mereka beribadah di bangunan yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, itu.
Prihatin atas adanya intoleransi, kekerasan, dan hilangnya rasa aman menjalankan ibadah yang dialami jemaat GKI Yasmin, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mengirim surat resmi kepada Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menuntut tanggung jawab Wali Kota untuk memenuhi hak konstitusional warganya, terutama hak untuk menjalankan ibadah. ”Jika dibiarkan berlarut, akan berpotensi memperluas aksi kekerasan dan diskriminasi,” ia menuliskan.
Sampai saat ini rapat gabungan antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan jemaat GKI Yasmin belum pernah dilakukan. Sudah dua kali pemerintah membatalkan rapat secara mendadak. Terakhir, 18 Januari lalu perwakilan GKI Yasmin sudah datang ke DPR ditemani istri mantan presiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid, dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Namun pertemuan batal lagi. Mereka akhirnya hanya diterima anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, Lily Wahid, dan Martin Hutabarat.
Dalam kesempatan itu, Shinta Nuriyah mengecam pembatalan rapat dan menyebut pemerintah seperti kura-kura yang menyembunyikan kepala setiap ada persoalan. Sementara itu, Adnan Buyung meminta DPR merespons keras pembatalan karena pemerintah melalaikan kewajiban konstitusionalnya.
Saat menemui rombongan, anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, sempat berjanji akan segera membahas hal ini dengan pimpinan DPR dan memanggil pemerintah paling lambat Jumat pekan lalu. Eva bahkan meminta polisi untuk selalu mengantisipasi bentrokan jemaat GKI Yasmin dengan warga. Namun, hingga saat ini, DPR belum juga bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Ombudsman, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bogor, dan pengurus GKI Yasmin untuk membahas persoalan ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Abdul Fatah mengatakan kasus GKI Yasmin harus diselesaikan secara sosiologis dan psikologis. Perlu terus dilakukan pendekatan dan musyawarah dengan jemaat GKI Yasmin dan masyarakat.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
Warga Ancam Bubarkan Ibadah Jemaat GKI Yasmin
Dilarang di Gedung, Tak Boleh di Jalanan
Human Rights Watch Nilai Wali Kota Bogor Langgar Hak Sipil
Pendirian Gereja tanpa Izin Diprotes Warga





