Tempo/Andry Prasetyo
Topik
14 WNI Terancam Hukuman Mati di Cina
TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 14 Warga Negara Indonesiaterancam hukuman mati di Cina. Hal ini disampaikan oleh anggota Satgas Tenaga Kerja Indonesia Hendarman Supandji. Ia dapat tugas menangani masalah TKI yang terancam hukuman mati di Cina. ''''Yang bisa diancam hukuman mati yang 14,'''' ujar Hendarman, di Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Hendarman mengatakan, awalnya ada 61 narapidana WNI di Cina. Mereka terjerat kasus narkotika, pembunuhan, dan masalah lainnya seperti pencopetan. Dari sejumlah itu, menurut Hendarman, 41 di antaranya terancam hukuman mati akibat kasus narkotika. Sebanyak 25 orang di antaranya sudah dinyatakan inkrah.
Namun menurut Hendarman ketentuan ini dapat berubah. Apabila selama dua tahun napi berkelakuan baik, hukuman mati dapat berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. ''''Dari 25 sudah menjalani penjara lebih kurang 2 tahun dan dinyatakan berkelakuan baik. Sekarang tinggal 14 (napi) ,'''' kata dia. Dari 14 napi tersebut, sembilan di antaranya sedang menjalani proses berkelakuan baik selama dua tahun, tiga orang masih dalam proses peradilan dan dua lainnya dalam proses penyidikan.
Hendarman menuturkan, selama dua kali ke negara tirai bambu pada Juni dan Desember 2011 kemarin. Ia bertemu dengan beberapa petinggi Cina, yakni Kejaksaan Agung, dan Menteri Kehakiman. Selain itu, dia juga meninjau para napi di dalam penjara. Upaya ini dilakukan untuk memantau apakah proses pengadilan disana dilakukan dengan benar.
Hasilnya, mantan Jaksa Agung ini menilai tidak terjadi pelanggaran HAM pada WNI. Malah, katanya, di Lembaga Pemasyarakatan Guangzhou tempat sebagian besar napi berada, sudah dibacakan Declaration of Human Right. ''''Saat saya ke sana, saya juga dibacakan deklarasi itu,'''' ujarnya.
Di samping upaya itu,Indonesia juga memastikan para napi didampingi oleh pengacara. Hendarman berujar, mulai penangkapan hingga proses pengadilan, mereka selalu didampingi pengacara dengan probono (perkara cuma-cuma) yang disiapkan oleh pemerintah.
NUR ALFIYAH





