TEMPO.CO, Surabaya - Pencabutan Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Sumber Mineral Nusantara masih menjadi tuntutan utama ribuan massa yang berunjukrasa Kamis, 26 Januari 2012.
Berdasarkan informasi yang dihimun Tempo, warga Kecamatan Lambu penentang pertambangan telah memberikan batas waktu lima hari agar Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen, mencabut keputusan tersebut. Tenggat waktu yang diberikan adalah sampai Rabu, 25 Januari 2012. Namun, hingga batas waktu tersebut Bupati tidak juga mencabutnya. “Makanya hari ini massa melakukan aksi dengan sasaran Kantor Bupati,” kata sumber Tempo, Kamis, 26 Januari 2012.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Haji Masykur, kepada Tempo beberapa waktu lalu mengatakan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain siap mencabut keputusan 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tersebut. Bahkan Bupati siap digugat oleh PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kalau gugatan perusahaan dimenangkan PTUN dan berapa pun besar tuntutan ganti ruginya akan kami bayar menggunakan dana APBD,” ujar Masykur kepada Tempo Rabu, 25 Januari 2012.
Namun, kata Masykur, Bupati Ferry membutuhkan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima. Karena itu, Selasa, 24 Januari 2012 dilangsugkan rapat konsultasi antara Bupati dengan pimpinan DPRD. Namun, DPRD tidak memberikan sikap yang jelas. ”Bupati yang keluarkan keputusan tanpa konsultasi dengan Dewan, kok minta dukungan Dewan. Apa tidak keliru,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Adi Mahyudi kepada Tempo, Kamis, 26 Januari 2012.
Secara politis, Bupati Ferry Zulkarnain berkepentingan agar DPRD ikut mendukungnya. Sebab Bupati Ferry khawatir pencabutan keputusan tersebut justru menjadi bumerang yang digunakan DPRD melakukan impeachtment atau pemakzulan terhadap dirinya.
Partai oposisi cukup kuat pengaruhnya di Bima meski jumlah kursi di DPRD tak mayoritas. Mereka terdiri dari PAN dengan tujuh kursi, Hanura dua kursi, PKB, PKPB dan Partai Demokrat masing-masing satu kursi. Mereka terus berupaya melengserkan Ferry dari kursi Bupati Bima. Bupati Ferry yang didukung Partai Golkar juga tak mampu merangkul 28 anggota DPRD lainnya.
Menurut Masykur, dari sisi pemerintahan Bupati juga membutuhkan dukungan yang jelas dari pemerintah pusat. ”Buatkan perintah tertulis kepada Bupati untuk mencabut keputusannya agar ada payung hukum bagi bupati ketika menghadapi perusahaan maupun keinginan impiechment Dewan,” kata Masykur.
Kehadiran tim Komisi III DPR-RI ke Bima, Selasa, 24 Januari 2012, juga tidak memberikan hasil yang memuaskan. Tim Komisi III yang dipimpin Azis Syamsuddin mengakui masalah yang dihadapi Bupati sangat dilematis, namun tidak memberikan solusi yang konkrit. Padahal pertemuan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA. ”Komisi III menjanjikan hasil pembicaraan di Bima akan dibawa ke rapat pleno Komisi. Jika diperlukan akan dibentuk Panitian Kerja,” ucap Masykur mengutip pernyataan Azis.
Hari ini dijadwalkan pertemuan antara Pemda Bima dengan Komisi II DPR-RI yang membahas masalah pertambangan darisi sisi pertanahan. Tidak jelas apakah pertemuan jadi dilaksanakan atau tidak karena Kantor Bupati sudah habis terbakar.
JALIL HAKIM