Syarifuddin. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Jaksa Cecar Hakim Syarifuddin Soal Uang Asing
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Syarifuddin, terdakwa kasus suap kasus pailit, diminta membuktikan uang asing miliknya tidak terkait dengan korupsi. ”Jika tidak bisa, akan disita oleh negara,” ujar ketua majelis hakim Gusrizal dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 Januari 2012. Menurut Gusrizal, jika terbukti halal, uang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Syarifuddin, mantan hakim kepailitan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Juni lalu. Dia didakwa menerima uang dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta. Tujuannya, menyetujui perubahan aset boedel pailit PT Skycamping Indonesia. Saat penangkapan, di rumah Syafruddin ditemukan uang asing masing-masing US$ 116 ribu, $Sin 245 ribu, 12.600 riel Kamboja, dan 20 ribu baht Thailand.
Dalam persidangan jaksa KPK Zet bertanya soal kepemilikan uang asing tersebut. Syarifuddin, menurut Zet, harus bisa membuktikan bahwa uang asing miliknya itu halal. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menilai pertanyaan jaksa tidak relevan dengan dakwaan terhadap dirinya. ”Itu privasi saya,” ujar dia. Jaksa Zet lalu bertanya soal gaji yang diterima Syarifuddin sebagai hakim pengawas kepailitan. Tapi, lagi-lagi pertanyaan itu tidak dijawab Syarifuddin.
Syarifuddin malah meminta penyidik mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita KPK. ”Kembalikan jika tak masuk dalam dakwaan," ujarnya. Dia menilai penyitaan barang miliknya oleh penyidik KPK, antara lain sejumlah uang asing, tidak bisa diterima. ”Ini bukan penyitaan, tapi perampokan,” katanya.
Dia juga menegaskan tindakannya dalam kasus perubahan aset boedel pailit PT Skycamping tidak melanggar hukum. Menurut Syarifuddin, proses itu sesuai dengan prosedur. Lagi pula dalam perkara tersebut dirinya hakim pengawas, bukan hakim pemutus perkara, sehingga merasa tak berwenang untuk menentukan hasil putusan. ”Suap itu diberikan jika bisa mempengaruhi saya untuk berbuat menyimpang,” kata Syarifuddin.
M. ANDI PERDANA





