foto

Amir Syamsuddin. TEMPO/Imam Sukamto

Menteri Amir Siap Mundur dari Tim Seleksi KPU  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum-Badan Pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu). ''''Saya akan mengundurkan diri jika diperlukan,'''' ujar Amir, Kamis, 24 Januari 2012.

Amir yang ditemui di Kompleks Gedung Kementerian Hukum dan HAM mengatakan dia tidak mempermasalahkan tudingan DPR yang menganggap posisinya di Timsel melanggar undang-undang. Menurut Amir, dia siap mundur agar tak mengganggu proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Arif Wibowo, mengatakan posisi Amir sebagai wakil ketua membuat komposisi Timsel cacat hukum.

Arif mengatakan posisi Amir melanggar Pasal 12 ayat (7) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pasal tersebut tidak disebutkan adanya posisi Wakil Ketua Timsel KPU-Bawaslu.

Amir menjadi Wakil Ketua setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada 2 Desember 2011 itu ditetapkan Gamawan Fauzi sebagai ketua merangkap anggota dan Amir Syamsuddin sebagai wakil ketua merangkap anggota.

NUR ALFIYAH