TEMPO/Kink Kusuma Rein
Topik
Layanan SIM dan STNK Keliling
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di seluruh wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-13.00, Kamis, 26 Januari 2012.
Layanan SIM keliling ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C serta tidak menerima pembuatan SIM baru. Bagi yang masa habis SIM-nya sudah lebih dari satu tahun juga tidak dilayani di pelayanan keliling ini. Sedangkan untuk STNK hanya melayani perpanjangan per tahun. Bagi yang ingin memperpanjang lima tahunan harus langsung mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Untuk perpanjangan SIM, para pemilik kendaraan diharuskan membawa SIM lama dan KTP. Sedangkan untuk perpanjangan STNK harus membawa KTP/SIM, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, serta STNK lama.
Berikut lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK:Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Kantor SAMSAT Graha Gapembri Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK:Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Mall Citraland
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
SYAILENDRA





