foto

TEMPO/Dasril Roszandi

Izin Usaha Cukup 17 Hari  

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P. Hutapea menjamin prosedur perizinan pembukaan usaha di Indonesia bakal semakin cepat. Jika biasanya memakan waktu hingga sebulan lebih, pemerintah menargetkan proses perizinan usaha bisa rampung dalam 17 hari kerja. "Selama ini berbelitnya prosedur perizinan menjadi kendala investasi," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 26 Januari 2012.

Untuk mendukung rencananya, BKPM menetapkan wilayah Jakarta sebagai percontohan prosedur perizinan kilat. Adapun untuk wilayah lainnya akan diawasi dari pusat. "Karena memang Jakarta kota besar dan kami akan melihat bagaimana responsnya," ujarnya.

Tamba berharap dengan perizinan yang lebih ringkas investor domestik ataupun asing lebih banyak. Tahun ini BKPM menargetkan investasi yang masuk mencapai Rp 287 triliun atau naik sekitar Rp 47 triliun dari target tahun lalu.

Prosedur perizinan usaha di Indonesia mengacu pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 tahun 2009 sebagai regulator perizinan. Menurut Tamba, perizinan membuka usaha yang dikeluarkan setiap intansi itu bisa ditempuh hanya dalam waktu satu hari, sementara sisanya sepekan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jadi sebenarnya bisa hanya delapan hari," ujarnya.

Karena itu dia tidak sependapat dengan hasil penelitian salah satu lembaga survei yang menyimpulkan proses perizinan usaha di Indonesia lebih lama dibanding negara lain. Misalnya Malaysia dan Singapura yang hanya membutuhkan waktu sepekan. "Ternyata mereka tidak melibatkan bagaimana prosedur perizinan usaha kecil menengah, itu kan berbeda," kata dia.

JAYADI SUPRIYADIN