TEMPO/Machfoed Gembong
Infografis
Foto Terkait
Kamis, 26 Januari 2012 | 22:14 WIB
AKBP Mindo Bantah Membunuh Istrinya
TEMPO.CO, Batam - Ajun Komisaris Besar Polisi Mindo Tampubolon, yang didakwa membunuh isterinya, Putri Mega Umboh, kembali disidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 26 Januari 2012. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi oleh Mindo.
Mindo diadili karena Ujang alias Gugun Gunawan dan Rosita, terdakwa kasus pembunuhan Putri, menyebut nama Mindo terlibat dalam kasus ini. Rosita dalam kesaksiannya mengaku memiliki dendam kepada majikannya, Putri, karena selalu diberi makanan bekas dan dilarang keluar rumah. Mindo mengajak Ros untuk membunuh isterinya karena merasa dilecehkan istrinya.
Penasehat hukum Mindo, Hotma Sitompul, menilai dakwaan terhadap kliennya itu mengada-ada. Bukti-bukti yang disampaikan jaksa juga disebutnya tak sesuai KUHAP. "Tak jelas dan kabur tuduhan terhadap Mindo," kata Hotma.
Ia mengungkan, soal dugaan keterlibatan Mindo dalam kasus ini penuh rekayasa. Kata Hotma, polisi Kepri mengetahui Mindo terlibat setelah mendengar keterangan paranormal Ki Jokobodo 9 Agustus 2011 lalu. " Jadi ini dakwaan spekulatif," ujar Hotma.
Sidang eksepsi Mindo dimulai mulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 13.15 WIB. Mindo sempat menggendong anaknya, Keysa, 3 tahun, sebelum meninggalkan ruang sidang.
"Mindo, Mindo!," kata seorang wanita, setengah berteriak. Ternyata itu mertuanya alias ibu kandung Putri. Mindo berbalik dan langsung memeluk mertuanya. "Sabar ya, nak!. Kau tak bersalah. Intan tetap intan," kata Getwin.
Rumbadi Dalle





