Ridwan Sanjaya. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Foto Terkait
Ridwan Sanjaya Terima Rp 5 Miliar dari Proyek SHS
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Sanjaya mengaku pihaknya menerima Rp 5 miliar dari perusahaan pemenang proyek. "Saya mendapatkan dari perusahaan rekanan," kata Ridwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 Januari 2012.
Ridwan yang bertindak sebagai pejabat komitmen dalam pengadaan sekitar 70 ribu unit Solar Home System pada 2009 itu mengaku uang tersebut dialokasikan untuk berbagai kepentingan. Sebanyak Rp 1 miliar digunakan untuk membangun monumen di Kementerian ESDM, Rp 1 miliar diserahkan pada koperasi untuk Tunjangan Hari Raya. "Semua atas usul Dirjen," katanya.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono, yang juga terseret atas kasus yang sama, sempat meminta bagian Rp 3 miliar. "Namun, hanya saya serahkan Rp 1,5 miliar," kata Ridwan. Jacobus kemudian membentaknya, "Masa dari proyek sebesar itu, 3 miliar saja enggak ada."
Ridwan lalu mengatakan sebanyak Rp. 1,5 miliar diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Uang diserahkan oleh dua stafnya secara bertahap ke Senayan. "Digunakan untuk bayar honor orang DPR yang sedang bahas RUU dan program terkait kementerian," katanya.
Dua orang yang diduga sebagai kerabat Menteri ESDM saat itu, yakni Andre dan Astuti, dianggarkan mendapat masing-masing Rp 500 juta dan Rp 300 juta. "Tapi realisasinya tak sebesar itu," ujarnya. Andre dan Astuti disebut menitipkan perusahaan dalam proyek Solar Home System, namun kalah. "Dirjen menyuruh saya agar memberi kompensasi," katanya.
Proyek pengadaan sekitar 70 ribu unit Solar Home System pada 2009 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 131 miliar. Pada proyek beranggaran Rp 526 miliar ini, komisi antikorupsi menduga telah terjadi penggelembungan belanja barang Rp 1 juta–Rp 2 juta per unit.
Ridwan Sanjaya terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan karena terlibat kasus ini. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ridwan bersama Jacob Purwono mengarahkan Panitia Pengadaan Barang untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknik dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Solar Home System.
Tindakan Ridwan dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa sehingga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar. Ridwan sendiri disebut jaksa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,66 miliar.
M. ANDI PERDANA





