foto

Dua anggota TNI siaga di kantor Bupati yang dibakar massa saat terjadi aksi ribuan pengunjukrasa menduduki kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (26/1). Aksi massa yang membakar kantor Bupati Bima disebabkan diacuhkannya tuntutan tentang pencabutan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare di wilayah kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu. ANTARA/Rinby

Wakil Menteri: Jangan Asal Cabut Izin Tambang  

TEMPO.CO, Jakarta - Izin eksplorasi tambang di Kabupaten Bima tidak boleh semena-mena dicabut. "Harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima," kata Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2012.

Ia menanggapi pertanyaan Tempo mengenai pencabutan izin eksplorasi tambang di Kabupaten Bima. Ia mengatakan eksplorasi dan eskploitasi tambang itu pada dasarnya baik, jika dilakukan dengan benar.

Widjajono menjelaskan izin eksplorasi ataupun eksploitasi yang diberikan pasti dimuati dengan konsekuensi tertentu demi kesejahteraan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan. "Misalnya perusahaan wajib melakukan reklamasi setelah melakukan eksploitasi," ia berujar.

Menurutnya, keberadaan tambang itu bukan hanya demi keuntungan pengusaha, tapi juga untuk pemerintah dan masyarakat. "Saya ini juga orang tambang, jadi tahu tentang itu," katanya.

Hanya, ia menjelaskan, selama ini keuntungan itu mungkin belum dirasakan masyarakat, terutama di tingkat kecamatan. Widjajono berujar keuntungan besar mengalir ke kabupaten sebagai pemberi izin. "Padahal yang merasakan dampak tambang itu masyarakat kecamatan," katanya.

Kalaupun dicabut karena alasan stabilitas, ia melanjutkan, perusahaan harus diberi kompensasi. Misalnya, diberikan izin di tempat lain. "La, dapat izin itu kan nggak sembarangan," ujarnya.

GADI MAKITAN