foto

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1). ANTARA/Rosa Panggabean

113 Kontainer Limbah Beracun Masuk Indonesia  

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 113 kontainer asal Inggris dan Belanda di Pelabuhan Tanjung Priok yang membawa sampah besi dari beragam perabotan (steel scrap). Barang-barang itu terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan diimpor PT HHS.



 



"Kami telah melakukan pengawasan dan berhasil mencegah importasi steel scrap yang terkontaminasi limbah B3," kata Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 28 Januari 2012.

Menurut Agung, dari 113 kontainer itu, 89 berasal dari Inggris dan 24 berasal dari Belanda. Barang-barang itu diimpor oleh PT HHS yang tujuannya -- sesuai dokumen-- untuk didaur ulang sehingga dibuat produk - produk besi. Kontainer itu masuk secara bertahap mlai dari 28 November 2011 hingga 6 Januari 2012. " Kami mencurigainya dari pelabuhan yang mengirimnya " kata Agung. Barang dikirim dari  Pelabuhan Felixstowe Inggris dan dan Rotterdam, Belanda.

PT. HHS telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen limbah non B3 pada 8 Februari 2011 lalu. "Tapi dari hasil pemeriksaan kami. Steel scrap tersebut terkontaminasi limbah B3 yang dilarang impor," tuturnya.

Agung menambahkan, semua izin pada dasarnya terpenuhi, izin penilai juga menuliskan barang dalam kontainer bisa masuk ke Indonesia. " Namun ada kecurigaan jajaran kami, dan setelah dibuka, terindikasi melanggar UU Kepabeanan," kata Agung lagi. Dan setelah diperiksa, barang-barang itu mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Saat ini 113 container limbah B3 tersebut telah ditengah dan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sedang dilakukan penelitian secara mendalam. "Kami juga kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menambahkan, steel scrap sebenarnya tidak dilarang masuk di Indonesia. Namun barang-barang itu, hanya bisa masuk ke Indonesia, jika aman dan bersih. " Ini seperti sampah. Ada yang basah dan kering, bahkan mengeluarkan cairan dan bau tak sedap, ini jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan," kata Balthasar.

AFRILIA SURYANIS