Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Makar Papua Disidang

image-gnews
Terdakwa kasus makar, Forkorus Yaboisembut, Presiden Negara Federal Papua Barat, saat turun dari truk tahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (30/1). TEMPO/Jerry Omona
Terdakwa kasus makar, Forkorus Yaboisembut, Presiden Negara Federal Papua Barat, saat turun dari truk tahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (30/1). TEMPO/Jerry Omona
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua III di lapangan Zakeus, Kota Jayapura, 17 hingga 19 Oktober 2011 lalu, mulai disidangkan Senin, 30 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Para terdakwa yakni Forkorus Yaboisembut (Presiden Negara Federal Papua Barat), Edison Gladius Waromi (Perdana Menteri), August Sananay Kraar, Selpius Bobi (Ketua Panitia Kongres), dan Dominikus Sirabut (aktivis HAM Papua).

Sidang hari ini dipimpin oleh lima hakim, yaitu Jack L. Oktovianus, SH, I Ketut Suarta, SH, Siors Mambrasar, SH, Wilem Marco Erari, SH, dan Orpa Marthina, SH.

Dalam tuntutannya, kelima terdakwa diancam dengan pidana Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 tentang Makar. “Para terdakwa bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” kata ketua majelis hakim, Jack L. Oktovianus.

Ia mengatakan kelima terdakwa ikut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua. “Keinginan para terdakwa untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI merupakan permulaan bentuk profil negara Papua Barat yang akan diusulkan kepada Sekjen PBB,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena keinginan para terdakwa kepada Sekjen PBB untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI, terdakwa ditahan oleh aparat penegak hukum,” ujanya lagi.

Sidang pagi tadi diwarnai unjuk rasa ratusan warga Papua yang tergabung dalam West Papua National Autority (WPNA). Mereka membawa gambar bendera Bintang Kejora dan mendesak para terdakwa dibebaskan. “Bebaskan mereka, tidak ada salah pada mereka,” kata Markus Yennu, Gubernur WPNA Wilayah Manokwari.

Presiden Nasional Kongres, Terryanus Israel Yocku, juga meminta agar kelima tersangka makar dibebaskan. “Mereka dihukum atas dasar apa, tidak ada satu aturan pun di Indonesia yang dapat menghukum mereka. Papua adalah negara sendiri, saya minta bebaskan mereka.”

JERRY OMONA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

30 September 2022

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara NKRI.


Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

30 September 2022

Pelantikan tiga anggota Provinsi Papua sisa masa jabatan 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

Anggota MRP perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.


Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

27 April 2022

Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Pemekaran Papua masih menjadi polemik. Prosedur pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.


MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

11 Juni 2021

Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan
MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh


Masyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi

22 November 2015

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama rombongan disambut para pedagang di Pasar Pharaa, Sentani, Jayapura, Papua, 27 Desember 2014. Jokowi membangun dua pasar di Papua Barat, yakni pasar Pharaa dan pasar Mama-mama, selain itu Jokowi juga akan memberikan pasar itu gratis pada pedagang tanpa membayar iuran sewa dan lain-lain. TEMPO/Cunding Levi
Masyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi

Jokowi dapat menunjuk tokoh setingkat menteri untuk fokus selesaikan masalah Papua.


Tiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta  

16 Juli 2013

Puluhan warga papua saat aksi demo menuntut Referendum di Gedung Majelis Rakyat Papua, Senin (20/2). TEMPO/Jerry Omona.
Tiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta  

Ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan khusus dokter.


Konflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus  

15 Desember 2011

TEMPO/ Tjahjono Ep Eranius
Konflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus  

Majelis Rakyat Papua (MRP) membentuk tim khusus untuk ikut menangani konflik bersenjata di Paniai.


Ratusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP  

2 Maret 2011

Demonstrasi Warga Papua di Kantor DPR Papua menolak Pemilihan Ulang Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). TEMPO/Jerry Omona
Ratusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP  

Selpius juga mengecam anggota majelis saat ini yang sebelumnya menolak otonomi khusus. Namun belakangan malah menerima dan menandatangani rekomendasi pemilihan anggota Majelis.


Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang  

4 Februari 2011

Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/Jerry Omona
Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang  

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperpanjang masa kerja anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga satu bulan mendatang.


Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua

27 Januari 2011

Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/Jerry Omona
Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua

Pemerintah dan TNI, misalnya, bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan itu melalui pendekatan adat. Penyelesaian secara hukum, menurut dia, menunjukkan pemerintah dan TNI tidak menempatkan MRP secara baik sebagai bagian dari solusi.