TEMPO.CO, Purwakarta - Pesan pendek atau short message service (SMS) yang berisi "kisah asmara" telah menjadi tren baru pemantik terjadinya perceraian rumah tangga di Purwakarta, Jawa Barat.
"Kasus gugat cerai yang terjadi sekarang lebih unik, terutama yang disebabkan isi SMS," kata Esib Jaelani, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Purwakarta, Senin, 30 Januari 2012.
Menurut Esib, tren gugat cerai akibat SMS mulai menyeruak sepanjang periode 2011. "Sedikitnya ada 13 gugat cerai akibat kehadiran orang ketiga melalui SMS," tutur Esib. "Mayoritas yang melakukan gugat cerai akibat gangguan SMS tersebut kaum ibu."
Ia memprediksikan, pada tahun-tahun berikutnya, jumlahnya akan lebih banyak. Sebab pengguna teknologi pintar tersebut semakin menjamur, tak terkecuali di wilayah pelosok pedesaan. "Jadi potensi (gangguan rumah tangga melalui SMS) akan lebih banyak," ujarnya.
Tapi, sebelum sampai pada pilihan jatuh talak, kata Esib, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan upaya mediasi agar perceraian tidak terjadi.
K.H. Ridwan Syah Alam, pemimpin Pondok Pesantren Al-Islam, mewanti-wanti agar pasangan rumah tangga berhati-hati dalam memanfaatkan peranti teknologi canggih telepon genggam. "Jangan SMS-an jika merasa tak perlu. Sekali membuat SMS salah arah, pasti akan berbuah masalah," kata Ridwan.
Data perceraian di kantor Pengadilan Agama Purwakarta menyebutkan, sepanjang tahun 2011, angkanya mencapai 742 perkara, 184 kasus di antaranya sudah jatuh talak, dan 57 kasus di antaranya menerpa kalangan pegawai negeri sipil.
NANANG SUTISNA