TEMPO.CO, Serang - Ruang rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dilengkapi dengan fasilitas karaoke. Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Makmun Muzaki tidak menampik adanya fasilitas karaoke.
Namun dia membantah tudingan bahwa fasilitas itu akan dijadikan hiburan karaoke oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Banten. "Semua untuk kepentingan kerja Komisi I," kata Makmun Muzaki, Senin, 30 Januari, 2012. Dari pantauan Tempo, fasilitas yang ada di ruangan itu terdiri atas televisi liquid crystal display (LCD) bermerek Sony, dengan ukuran 46 inci, dua speaker aktif, dua pemutar digital video disc (DVD), satu equalizer, audio mixer, dan dua mikrofon. Seluruh biaya pengadaan fasilitas karaoke ditaksir mencapai Rp 60 juta.
Menurut dia, fasilitas tersebut semata-mata untuk memberikan kenyamanan kepada para tamu yang berkunjung ke Komisi I DPRD Banten. "Saya tidak begitu ingat kapan semua fasilitas di Komisi I itu diadakan, tapi yang jelas keberadaannya sudah ada sejak 2011," kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Menurut Makmun, pembelian fasilitas karaoke itu tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Banten, melainkan merupakan hasil iuran dari pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Banten. "Tidak perlu dibesar-besarkan karena tidak ada yang salah dari penyediaan fasilitas karaoke," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Upiadi. "Jadi tidak mungkin kalau itu dihilangkan karena milik semua anggota," kata Upiadi.
Ketua DPRD Banten Aeng Chaerudin mengatakan pimpinan DPRD Banten sudah meminta agar Komisi I menghilangkan fasilitas tersebut karena keberadaan fasilitas karaoke di tempat kerja dianggap tidak pantas. "Meski tidak menggunakan APBD, kami sudah meminta agar fasilitas karaoke itu dicabut karena tidak patut fasilitas seperti itu ada di gedung Dewan," katanya.
WASI'UL ULUM