Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Sedu-Sedan bagi Miranda  

image-gnews
Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Miranda Swaray Goeltom memang dikenal berkepribadian kuat. Dalam kesehariannya, baik sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia maupun saat menjadi petinggi bank sentral, ia dikenal perfeksionis. Juga di hadapan anak dan keluarganya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu tak pernah menunjukkan ekspresi sebagai orang yang lemah.

Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap cek pelawat, Kamis pekan lalu, ibu dua anak itu tetap tegar. Kamis pekan lalu Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Miranda diduga kuat berperan menyuap politikus Senayan periode 2004-2009. Penahanan terhadapnya akan segera dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

Tak ada sedu-sedan. Tak ada tangis ataupun raut sedih. "Saya yakin dia pasti terkejut, tapi Ibu cukup tenang," kata putri pertama Miranda, Winda Malika Siregar, 32 tahun, kepada Tempo. Winda menuturkan, selama hidupnya, hanya empat kali pernah melihat sang ibu menangis. "Waktu nenek meninggal dunia, ayah saya meninggal dunia, dan kakak-adiknya meninggal dunia. Itu saja dia menangis," kata Winda.

Apa rahasia Miranda bisa setenang itu menghadapi tekanan hidup? Winda mengatakan, sejak dia masih kecil, sang ibu selalu mengajarkan kepadanya melupakan masalah hari itu saat akan tidur malam. Dia juga mengajarkan untuk tidak membenci orang. “Karena itu, Ibu selalu terlihat tenang," ujar dia.

Winda juga mengaku Miranda tidak pernah secara khusus membicarakan masalah hukum yang menderanya akhir-akhir ini. Menurut dia, sang ibu sengaja membiarkan anak-anaknya mempunyai cara pandang sendiri atas masalah itu.

Kepada Tempo, Miranda mengatakan sempat terkejut saat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Tapi, sejurus setelah itu, ia memilih menghadapinya sebagai realitas. “Well, status tersangka itu membuat tidak nyaman tentunya, tapi tidak membuat saya panik,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengaku menguatkan diri agar anak-anak, suami, dan keluarganya tak ikut bersedih. Sampai sekarang Miranda tetap yakin dirinya tak bersalah dalam kasus suap untuk pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004-2009.

Pemilihan petinggi BI waktu itu, kata Miranda, ibarat dua orang bermain tenis. “Ada orang taruhan di luar, kebetulan yang ditaruhin menang. Apakah salah kalau kamu menang? Begitulah saya memposisikan diri saya,” kata Miranda.

Benarkah seperti itu? KPK punya segepok bukti yang membuktikan sebaliknya.

CORNILA DESYANA | NUR ALFIYAH

Berita Terkait:
Eksklusif Miranda: Tersangka Belum Tentu Bersalah
Anak Miranda Berteman dengan Anak Nunun
Di Balik Gaya Mewah Miranda
Miranda Goeltom Diminta Kembalikan Gaji
Miranda Jadi Tersangka Kasus Suap Cek Pelawat

Jalan Berliku Cek Pelawat Mengarah Miranda
Kejar Penyandang Dana di Belakang Miranda
Siapakah Miranda Goeltom?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.