Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Wa Ode Terseret KPK?

image-gnews
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/01). TEMPO/Seto Wardhana.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/01). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Politikus PAN ini dinyatakan terkait dengan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji setelah penyidik KPK menemukan bukti Wa Ode diduga menerima suap.

KPK juga menjerat Wa Ode karena pembahasan anggaran pada 2010. Bukti awal keterlibatannya antara lain, data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK. Data itu menyebutkan aliran dana ke rekening sejumlah anggota Badan Anggaran DPR yang mencurigakan.

Namun pengamat politik LIPI, Burhanudin Muhtadi, menilai Wa Ode Nurhayati hanya bagian kecil dalam kasus korupsi anggaran. Kalau penyelidikan hanya sampai pada Wa Ode, KPK tidak akan menyelesaikan persoalan besar dalam kasus mafia anggaran. “Jangan hanya berhenti pada aktor-aktor kecil,” kata Burhanudin.

Nah, menurut Burhanudin, kalau Badan Anggaran tidak dibersihkan dari mafia anggaran dan hanya berhenti pada Wa Ode, KPK akan mengalami delegitimasi. Karena itu, KPK tidak boleh hanya berhenti pada Wa Ode.

Inilah kronologinya kenapa Wa Ode terseret KPK:

25 Mei 2011
Dalam acara Mata Najwa, Wa Ode menyebutkan mafia anggaran di Badan Anggaran disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR. "Soal permainan mafia anggaran, saya bilang hampir tidak tahu, hanya desas=desus. Tapi saya melihat ada subtansi yang dilanggar," ujarnya.

Ketika ditanya oleh Najwa: di mana ada indikasi ketimpangan di tiga tempat: pemerintah, pimpinan Banggar, dan pimpinan DPR, Wa Ode menjawab, iya ketiganya.

30 Mei 2011
Ketua DPR Marzuki Alie meminta Wa Ode minta maaf karena secara terbuka memberi pernyataan yang menyebut Marzuki sebagai penjahat anggaran. Tudingan Wa Ode dinyatakan ketika menjadi tamu pada acara Mata Najwa.

17 September 2011
Wa Ode menanggapi pernyataan Priyo Budi Santoso yang menyatakan DPR telah menerima laporan 21 transaksi keuangan mencurigakan seorang anggota Badan Anggaran.

Wa Ode mengatakan mendapat informasi ada ratusan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh PPATK kepada DPR. "Informasinya, itu menyebut beberapa nama anggota Dewan dan anggota Banggar," kata Wa Ode. "Saya juga heran kenapa yang diungkap hanya 21 transaksi untuk satu orang anggota Dewan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7 Desember 2011
Atas permintaan KPK, Dirjen Imigrasi mencekal Wa Ode. Menurut Johan Budi SP pencekalan dilakukan lantaran Wa Ode pernah mangkir ketika hendak diperiksa.

9 Desember 2011
Tanpa pernah diperiksa, KPK menetapkan Wa Ode menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, “Penetapan tersangka terkait dengan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji." KPK menetapkan ia menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 6,75 miliar dari pengusaha asal Sulawesi Selatan.

Menurut sumber Tempo, uang ditransfer melalui Seva Yulanda ke Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak 9 kali. Namun dikembalikan Rp 4 miliar karena hanya dua daerah yang menerima dana infrastruktur.

14 Desember 2011
Nudirman Munir membantah tuduhan Wa Ode. Sebelumnya Wa Ode menyebut pernah didatangi staf Nudirman Munir yang meminta menyerahkan uang agar tidak diperiksa Badan Anggaran. Sedangkan menurut Wa Ode, dirinya mempunyai rekaman pembicaraan antara Nudirman dan Wa Ode Nurzainah, kakak Wa Ode Nurhayati.

26 Januari 2012
Seusai 9 jam diperiksa KPK, Wa Ode langsung ditahan. Wa Ode dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. KPK menetapkan ia menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 6,75 miliar dari pengusaha asal Sulawesi Selatan. Dugaan KPK, uang tersebut sogokan agar memasukkan daerah yang dipesan dalam daftar penerimaan dana penyesuaian infrasturktur pada APBN 2011.

Sepupu Wa Ode yang juga pengacaranya, Wa Ode Nurzenab, langsung menyatakan Wa Ode telah memberikan data mengenai dugaan keterlibatan empat pimpinan Banggar dalam kasusnya.

EVAN PDAT | DIMAS SIREGAR| NI | SUMBER DIOLAH TEMPO

Berita Terkait:
Badan Kehormatan Jatuhkan Sanksi untuk Wa Ode

Kata Wa Ode, Banggar Bancakan Proyek Transmigrasi

ICW: Pimpinan Banggar dan DPR Ikut 'Bermain'
Wa Ode Diminta Ungkap Keterlibatan Elit Banggar

KPK Periksa Wa Ode Nurhayati Sebagai Tersangka
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Wa Ode
Kata Wa Ode, Anggota Banggar Bancakan Proyek PPID

Penyuap Wa Ode Diperiksa KPK
Wa Ode Setor Data Keterlibatan Empat Pimpinan Banggar

Wa Ode Hanya Bagian Kecil Kasus Mafia Anggaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.