foto

Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana

Miranda Diperiksa Setelah Berkas Nunun Lengkap  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, hari ini sekadar melengkapi berkas perkara Nunun Nurbaetie. Sedangkan pemeriksaan Miranda sebagai tersangka kasus itu akan dilakukan setelah berkas Nunun naik ke penuntutan.

"Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin 30 Januari 2012. Namun Johan belum bisa memastikan kapan berkas Nunun rampung dan maju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, kata dia, berkas perkara istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu masih perlu dilengkapi dengan keterangan Nunun.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Ia diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie menyuap anggota DPR periode 1999-2004 di Komisi Perbankan saat itu agar dimenangkan dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Miranda hari ini kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Nunun.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya berjanji akan menahan Miranda setelah kasusnya rampung di penyidikan. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum tahap penuntutan. Johan pun memastikan  KPK belum berniat menahan Miranda hari ini. Alasannya, "Penahanan belum diperlukan," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler

Cara Miranda Mengukur ''Persahabatan'' dengan Nunun

Ruhut Kritik Gaya "Tinju" Pengacara Nazar

Dekat Dengan Bos Artha Graha? Ini Kata Miranda

Benny K Harman: Ada Rayap di Tubuh Partai Demokrat

Soal Wisma Atlet, Ini Jawaban Andi Mallarangeng

Tak Ada Sedu-Sedan Bagi Miranda