Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati dipapah petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Masih ''Shock'', Dharnawati Tak Sanggup Bersaksi
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Dharnawati meminta izin untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa kasus yang sama, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 30 Januari 2012. Ia beralasan belum siap secara psikologis untuk diperiksa dalam sidang.
"Saya mohon maaf. Mungkin saya kurang konsen," ujar Dharna sembari terisak kepada Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten. Herdi mengabulkan permohonan Dharna dan memutuskan memeriksa yang bersangkutan dalam sidang pekan depan.
Pengacara Dharnawati, Djaka Sutrasta, mengklaim kliennya memang belum siap secara psikologis untuk memberi keterangan. "Dia masih belum bisa fokus," ujarnya di luar ruang sidang.
Dharnawati hari ini menerima vonis dari Majelis Hakim pimpinan Eka Budi Prijatna. Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua itu dinyatakan bersalah memberi suap kepada dua pejabat Kemnakertrans oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah mendengar vonis tersebut, Dharna langsung menangis. Ia bahkan sempat berhenti di dekat pintu ruang sidang dan menjatuhkan tubuhnya ke tembok. Di situlah tangis Dharna mulai meluap. Alhasil, wartawan yang sebelumnya terus mencecar soal putusan hakim urung mendesaknya lagi dengan pertanyaan.
Djaka menilai hukuman kliennya masih terlalu tinggi, meski jumlahnya di bawah tuntutan jaksa. Dalam sidang 16 Januari 2012 lalu tim jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries menuntutnya dengan hukuman bui empat tahun. "Meski vonis di bawah tuntutan, tetap terlalu berat buat dia (Dharnawati)," ujarnya usai persidangan.
Dalam putusannya hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 1,5 miliar. Fulus itu diduga uang pelicin terkait dengan proyek DPPID.
Hakim menjelaskan Dharnawati awalnya menyatakan keinginannya untuk menggarap proyek DPPID di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari. Niat itu muncul setelah Dharnawati melihat tulisan pada whiteboard di ruang Sekretaris Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya, yakni daerah-daerah yang mendapat jatah DPPID.
PT Alam Jaya kemudian memperoleh proyek senilai Rp 73 miliar untuk empat kabupaten. Sebagai kompensasinya, Dharna menyiapkan commitment fee sepuluh persen dari total nilai kontrak. Sebagian dari fee tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar, dicairkan Dharna pada 25 Agustus 2011. "Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Nyoman dan Dadong Irbarelawan bahwa commitment fee sudah cair," ujar hakim Eka.
Setelah mendengar kabar dari Dharna tentang pencairan fee, Nyoman dan Dadong kemudian memerintahkan pegawai Kemenakertrans bernama Dandan mengambil duit yang disiapkan oleh Dharna. Duit yang dibalut kardus durian itu kemudian disimpan di brankas ruang Sesditjen atas perintah Nyoman dan Dadong. "Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara terpenuhi," kata Eka.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Divonis 2,5 Tahun, Dharnawati Menangis Histeris
Dharnawati dan Kardus Durian
Dharnawati: Sindhu Malik yang Minta 10 Persen
Dharnawati Divonis Bersalah Sogok Anak Buah Muhaimin
Dhany dan Dharnawati Saling Panggil "Papa-Mama"
Dharnawati Yakin Duit Suap Untuk Menteri Muhaimin
Dharnawati Sebut Duit Rp 1,5 M untuk Muhaimin
Dharnawati Sebut THR untuk Muhaimin Atas Restu Direksi





