Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Pemeriksaan Afriyani Hampir Rampung

image-gnews
Afriani Susanti
Afriani Susanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Resnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan berkas pemeriksaan Afriyani Susanti, sopir "Xenia maut", dan kawan-kawannya terkait kasus narkoba sudah hampir rampung. Keterangan para tersangka cocok satu satu sama lain. “Berkas sebentar lagi selesai. Para tersangka sudah kami konfrontir. Tinggal rekonstruksi dan resume keterangan," kata Nugroho, Senin, 30 Januari 2012.

Pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Afriyani Susanti, 29 tahun; Adistina Putri Grani, 26 tahun; Ari Sendi, 34 tahun, dan Denny Mulyana, 30 tahun, di Diresnarkoba sudah berlangsung selama sepekan. Selain disidik di Diresnarkoba, keempat tersangka juga diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Nugroho mengatakan, tersangka bersikap kooperatif selama berlangsungnya pemeriksaan. Kronologi perjalanan pesta-pesta sepanjang Sabtu-Minggu, 21-22 Januari 2012, juga tidak berubah. "Perjalanan masih sama. Dari acara pernikahan di Hotel Borobudur, kemudian ke kafe di Kemang, dan Diskotek Stadium di Hayam Wuruk, Jakarta Barat," katanya.

Para tersangka juga mengakui bahwa masing-masing dari mereka menenggak setengah butir pil ekstasi beberapa jam sebelum kecelakaan terjadi. Tapi polisi belum berhasil mengungkap identitas penjual ekstasi tersebut. "Mereka hanya tahu muka, tapi tidak tahu nama," kata Nugroho.

Pekan ini penyidik rencananya akan melakukan rekonstruksi kasus Afriyani Cs terkait kasus penyalahgunaan narkoba. "Nanti mereka tunjukkan tempat membeli ekstasi, lalu tempat memecahnya, dan juga tempat mereka minum pil itu," kata Nugroho.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah berkas rampung, polisi akan memeriksakan para tersangka ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO). Dari hasil pemeriksaan di RSKO, polisi akan mengetahui apakah mereka pecandu narkotik atau bukan. Para tersangka sendiri mengaku baru beberapa kali mengonsumsi narkotik. "Afriyani mengaku baru dua kali," ujar Nugroho.

ANANDA BADUDU

Berita lain:
Penumpang Xenia Maut Ajak Afriyani Naik Taksi
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Sopir 'Xenia Maut' Tak Sengaja Tertidur Saat Nyetir
Gambar Kronologi Xenia Maut, Tak Ada Salip Kopaja
Gambar CCTV Kecelakaan Xenia Maut Remang-remang
Mobil Xenia Maut Sudah Tiga Kali Pindah Tangan
Sopir Xenia Maut Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.