TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Dua Hendromus, polisi yang menembak rekannya sendiri dengan pistol revolver akan dijerat dengan Pasal pembunuhan. Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa Hendromus akan disangkakan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. “Akibat kelalaianya temannya tewas,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya pada Senin 30 Januari 2012.
Hendromus adalah anggota satuan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Markas Besar Kepolisian RI. Ia dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Dua Farid, rekan sekerjanya di Baharkam Mabes Polri. Ia secara tak sengaja menembak Farid dengan pistol revolver kaliber 38. Tembakan tersebut tepat mengenai dahi Farid. Ia pun tewas seketika.
Rikwanto mengatakan kejadian pembunuhan tersebut murni lantaran keduanya saling bergurau. Polisi sudah memastikan tidak ada motif dendan dalam kasus penembakan tersebut. “Mereka main-main saja,” kata Rikwanto.
Kejadian penembakan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di jalan Enim, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu ada tiga orang di dalam rumah, yakni Hendromus, Farid, dan seorang polisi berinisial S. Saat penembakan terjadi, S diketahui tengah berada di kamar mandi.
Tak diketahui sebabnya Hendromus kemudian mengambil pistol milik S yang disimpan di lemar. Ia sempat menembakkan pistol tersebut ke arah bawah untuk memastikan tidak ada peluru di pistol itu. Pelatuk ditarik. Tak ada peluru yang meletus. Tersangka kemudian mengarahkan pistol ke muka korban. Pelatuk ditarik, tak disangka pistol meletus. Peluru bersarang tepat di dahi korban.
Pasal 359 KUHP mengatur tentang kasus pembunuhan yang disebabkan kelalaian orang lain. Hendromus terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Polisi Tembak Temannya Tepat di Dahi
Bergurau dengan Pistol, Polisi Tewaskan Temannya
Brigadir Pengancam Penjaga Busway Sudah Diperiksa