TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan tidak punya rencana untuk memberlakukan sensor di situs mikroblogging Twitter.
"Pemerintah sama sekali tidak punya niat melakukan pemblokiran," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Gatot Sulistiantoro Dewa Broto saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Januari 2012.
Oleh karena itu, Gatot mengatakan, para pengguna Twitter di Indonesia tidak perlu khawatir kebebasan berpendapat di Twitter akan terancam. "Pemerintah tidak akan memanfaatkan tawaran Twitter tersebut," katanya.
Seperti diketahui, pekan lalu Twitter mulai menerapkan sensor di tingkat negara. Nantinya, dengan kebijakan ini, Twitter dapat memblok tweet pengguna untuk satu negara tertentu. Namun, konten tersebut masih bisa diakses di negara lain.
Twitter mencontohkan akan menyaring konten yang mendukung Nazi di negara Prancis dan Jerman. Kedua negara tersebut sudah sejak lama memberlakukan sensor terhadap sesuatu yang berkaitan dengan Nazi
Gatot berpendapat saat ini sudah bukan eranya pemerintah menerapkan kebijakan sensor seperti yang pernah dijalankan di masa Orde Baru.
"Pemerintah tidak ingin kembali seperti masa lalu,” katanya.
Pemerintah, kata Gatot, tidak mempermasalahkan orang-orang yang men-tweet pendapat yang berseberangan dengan pemerintah.
Kalaupun dalam beberapa kasus nantinya pemerintah menilai perlu untuk menyensor konten atau tautan yang ada di Twitter, maka kata Gatot, pemerintah akan membicarakannya terlebih dulu dengan publik.
Dia mencontohkan apabila ada tautan video yang memuat aksi pemenggalan anggota tubuh dalam sebuah konflik etnis dan agama, maka pemerintah akan melibatkan publik apabila berencana melakukan sensor atas tautan video tersebut. “Yang jelas pemerintah tidak akan diam-diam,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemanfaatan Twitter di Indonesia masih bersifat individual. Kalaupun ada yang berkonflik pun baru sebatas antar-individu, misalnya sesama selebritas.
Namun, Gatot mengingatkan, saat ini sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sehingga kalau ada tuduhan pencemaran nama baik, jangan menyatakan tidak tahu bahwa ada undang-undangnya,” katanya.
IQBAL MUHTAROM
Berita lain:
Begini Cara Lolos Sensor Twitter
Hijrah ke Indonesia, Multiply Fokus ke E-Commerce
Kampanye Twitter McDonald Dibajak
Twitter Bakal Sensor Kicauan
Steve Jobs Simpan Surat Bill Gates di Ranjangnya
Dekat dengan Bos Artha Graha? Ini Kata Miranda
Ruhut Kritik Gaya "Tinju" Pengacara Nazar
Cara Miranda Mengukur 'Persahabatan' dengan Nunun