TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, pengacara M. Nazaruddin, menyatakan terdapat tiga kasus Yulianis yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Ketiga kasus itu adalah keterangan palsu, tanda tangan palsu, serta penggelapan.
"Yang kami laporkan hanya keterangan palsu. Dua laporan lagi itu dari pihak lain," kata Elza saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin 30 Januari 2012.
Elza menuturkan keterangan palsu didasari pernyataan Yulianis di bawah sumpah persidangan. Ia mengaku sebagai Wakil Direktur Permai Grup. "Padahal Permai Grup itu bukan perusahaan," ujar dia.
Yulianis adalah saksi dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Posisinya sebagai pemegang keuangan membuat Yulianis mengetahui persis kebijakan anggaran perusahaan.
Keterangannya memberatkan M. Nazaruddin selaku terdakwa. Ia juga membeberkan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus Wisma Atlet.
Elza mengatakan laporan terhadap Yulianis ini diserahkan ke polisi sejak kasus Nazaruddin masih di penuntutan sekitar Desember 2011 lalu. Ia pun membenarkan bahwa Yulianis sudah menjadi tersangka. "Dia juga sudah diperiksa di Polda," ujar dia.
Mengenai aduan tanda tangan palsu ataupun penggelapan, ia tidak tahu siapa pelapornya. Ia juga tak tahu alur cerita mengenai tanda tangan palsu ataupun penggelapan itu. "Kami ini tahunya hanya keterangan palsu," ujar dia.
TRI SUHARMAN