Pekerja dari PLN melakukan penambahan jaringan kabel listrik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar Selasa (26/12). TEMPO/Muhtar
Topik
Foto Terkait
Pembahasan Tarif Listrik Setelah BBM Rampung
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, menegaskan, usulan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akan dibahas bersama DPR setelah pembatasan BBM subsidi diputuskan. "Nanti kita ajukan ke DPR setelah soal pembatasan BBM selesai. Pemerintah fokus dulu di pembatasan," kata Jarman ketika ditemui di gedung Dewan, Senin, 30 Januari 2012.
Jarman menuturkan, usulan kenaikan tetap sesuai dengan Nota Keuangan 2012, yaitu 10 persen. Kenaikan diberlakukan untuk semua pelanggan listrik. "Kecuali masyarakat tidak mampu, yaitu pelanggan 450 VA."
Selain opsi tersebut, pemerintah juga memiliki opsi lainnya, yaitu perlindungan subsidi sampai pelanggan 900 VA dengan pemakaian rata-rata kurang dari 60 kWh. Jika pemakaian lebih dari angka tersebut, akan dikenakan kenaikan tarif.
Kenaikan tarif ini diperlukan untuk menghindari pembengkakan subsidi listrik dari Rp 45 triliun menjadi Rp 53,9 triliun akibat masih tingginya biaya produksi.
Jarman yakin kenaikan tarif listrik ini lebih berdampak positif karena pemerintah telah melakukan kajian tersendiri. "Kalaupun ada inflasi, jumlahnya tidak signifikan," ujarnya tanpa merinci berapa kemungkinan dampak inflasi tersebut.
Anggota Komisi Energi dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, menegaskan pemerintah seharusnya fokus untuk menyelesaikan urusan pembatasan BBM subsidi. "Soal tarif dasar listrik itu nanti, belum terlalu signifikan," katanya.
Apalagi dasar pemerintah mengajukan kenaikan TDL disebabkan biaya produksi yang tinggi. Soal biaya ini sebenarnya bisa diakali PLN dengan memperbanyak penggunaan pembangkit dengan bahan bakar yang lebih murah seperti batu bara. "Dan juga melakukan efisiensi," tutur Bobby.
GUSTIDHA BUDIARTIE





