TEMPO/Awaluddin R
Topik
Indomaret Targetkan Raup Omzet Rp 23,3 Triliun
TEMPO.CO, Jakarta - PT Indomarco Prismatama, pemilik jaringan toko retail Indomaret, mematok target omzet penjualan Rp 23,3 triliun atau meningkat 30 persen dibanding tahun lalu. Sejumlah langkah ekspansi akan dilakukan untuk mewujudkan target tersebut.
"Jumlah toko yang sampai akhir 2011 masih 6.003 unit. Tahun ini kami targetkan bisa mencapai 7.000 unit," tutur Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco, Senin, 30 Januari 2012.
Hingga akhir tahun lalu, jumlah gerai seperti itu baru 57 unit, tetapi kini ditargetkan menjadi 100 unit pada tahun ini. Keberadaan toko yang nyaman seperti itu, kata Wiwiek, tak lepas dari perkembangan dan perubahan gaya hidup di perkotaan.
Selain itu, jumlah pusat distribusi yang saat ini masih 16 unit akan ditambah sehingga menjadi 19 unit. Pusat distribusi baru itu akan dibuka di Bali, Pekanbaru, dan Samarinda. "Kami juga akan menambah convenience store, yaitu gerai yang juga menyuguhkan kenyamanan bagi pengunjung layaknya sebuah cafe," katanya.
Sehingga, bila sebelumnya gerai hanya bersifat minimarket yang menyediakan kebutuhan keluarga sehari-hari, kini menjadi toko yang menjadi kebutuhan personal. "Sehingga layanannya dituntut bersifat one stop service," tandas Wiwiek. Berkaitan dengan perubahan layanan itu, Indomaret telah menyediakan layanan penjualan tiket kereta api dan tiket pertunjukan.
Bahkan, tahun ini, Indomarco juga merencanakan 10 toko di Jakarta dan sekitarnya sudah menyediakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan mesin milik Indomaret. ATM itu dirancang bisa digunakan oleh konsumen pemilik kartu ATM yang diterbitkan bank manapun. "Itulah yang kami maksud dengan layanan one stop service itu," ujar Wiwiek.
Ihwal kabar rencana masuknya peritel asing skala minimarket, Wiwiek berharap pemerintah tegas menjalankan aturan yang telah ditetapkannya. "Sebab, aturan jelas menyebut peritel skala kecil masuk daftar negatif investasi. Ini demi melindungi peritel lokal," ucapnya.
Amir Karamoy, Ketua Asosiasi Waralaba Indonesia, berpendapat senada. Menurut Amir, persyaratan yang diberikan kepada peritel asing terlalu lunak. Dia menyebut soal kemitraan dengan pengusaha lokal, misalnya, sangat longgar. "Tidak ada sanksi tegas bila peritel asing yang membuka cabang di kota tertentu untuk membangun propertinya dan wajib bermitra dengan pengusaha lokal. Akibatnya, pengusaha lokal tersisih," ujarnya.
Begitupun dengan peritel skala menengah dan besar. Mereka juga leluasa membangun jaringannya di kota kecil sehingga mengakibatkan pengusaha lokal kalah bersaing. Berbeda dengan Wiwiek dan Amir, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan peritel lokal tak perlu khawatir dengan rencana masuknya peritel asing tersebut. "Sudah ada aturannya," kata dia saat ditemui sebelumnya.
ARIF ARIANTO





