TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait persetujuan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tahun 2012. "Jika memang Apindo Banten melakukan gugatan hukum di PTUN, tentu kami siap menghadapinya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir.
Samsir menyatakan keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyetujui revisi UMK 2012 untuk tiga daerah di Tangerang sebesar Rp 1.529.150 per bulan, merupakan keputusan yang tepat.
Menurutnya, dasar persetujuan tersebut yakni memperhatikan aspirasi ribuan serikat pekerja dan serikat buruh dari Tangerang Raya yang disampaikan kepada Gubernur Banten serta memperhatikan surat permohonan revisi UMK yang disampaikan oleh kepala daerahnya. “Gubernur sudah memikirkan secara matang adanya pesetujuan revisi UMK untuk tiga daerah di Tangerang itu. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Samsir menegaskan, benar atau tidaknya kebijakan gubernur atas revisi UMK tiga daerahnya hanya bisa dibuktikan di PTUN Serang. "Itu akan dibuktikan di pengadilan. Kami yakin sepanjang kebijakannya sesuai dengan aturan yang berlaku, pengadilan akan mengesahkan revisi UMK-nya," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan Pemerintah Provinsi Banten siap menanggung risiko terhadap revisi UMK Tangerang Raya. Menurut Atut, revisi yang dilakukan terhadap Tangerang Raya merupakan bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap kaum buruh, yang ikut serta dalam pembangunan di Provinsi Banten.
“Ibu konsen terhadap keberadaan dan nasib buruh dan pengusaha. Karena, buruh dan pengusaha ikut memberikan sumbangsih terhadap pembangunan Banten,” katanya.
Atut berharap, pengusaha, Dewan Pengupahan dan buruh untuk bisa saling mengerti antara kebutuhan dan kemampuannya dalam menentukan UMK, sehingga tahun depan tidak ada tuntutan revisi UMK dari kaum buruh. “Cukup satu kali saja menentukan UMK, tidak perlu ada revisi,” katanya.
Menanggapi langkah Apindo yang akan melakukan gugatan hukum dan mem-PHK sebagian buruh, Atut mengatakan bahwa setiap keputusan pasti ada risiko yang akan terjadi. “Risiko itu bisa melalui tuntutan ataupun melakukan PHK terhadap buruh,” katanya.
WASI’UL ULUM