TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.
"Menyatakan terdakwa Imas Dianasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan percobaan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan putusan di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Imas juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut memenuhi dan sesuai dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Juga Pasal 5 ayat (1) jo 15 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Singgih juga menyebutkan putusannya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Terdakwa tak peka terhadap program pemberantasan koruspi. Padahal penegak hukum harusnya memberikan contoh kepada masyarkat. Terdakwa tak mengakui perbuatannya," katanya.
Dalam pertimbangannya hakim juga menyatakan tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, Imas menyangkal dakwaan jaksa dan telah mencabut pengakuan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Imas, pengakuan itu cuma akal-akalan dan dibuat dalam keadaan tertekan. "Namun kebohongan tak dapat dijadikan alasan untuk menarik pengakuan dan tak dapat dibenarkan," kata Singgih.
Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara.
Atas vonis Majelis Hakim, tim penuntut Komisi Antikorupsi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami pikir-pikir," ujar jaksa penuntut Riyono usai sidang. Begitu pula penasihat hukum Imas. "Kalau terdakwa ingin banding, ya kami banding," ujar John Tumanggor, penasihat hukum Imas.
ERICK P. HADI