Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Suap, Hakim Imas Divonis 6 Tahun Bui

image-gnews
Hakim PHI Imas Dianasari menyeka keringatnya saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1). TEMPO/Prima Mulia
Hakim PHI Imas Dianasari menyeka keringatnya saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.

"Menyatakan terdakwa Imas Dianasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan percobaan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan putusan di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Imas juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut memenuhi dan sesuai dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Juga Pasal 5 ayat (1) jo 15 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Singgih juga menyebutkan putusannya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Terdakwa tak peka terhadap program pemberantasan koruspi. Padahal penegak hukum harusnya memberikan contoh kepada masyarkat. Terdakwa tak mengakui perbuatannya," katanya.

Dalam pertimbangannya hakim juga menyatakan tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, Imas menyangkal dakwaan jaksa dan telah mencabut pengakuan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Imas, pengakuan itu cuma akal-akalan dan dibuat dalam keadaan tertekan. "Namun kebohongan tak dapat dijadikan alasan untuk menarik pengakuan dan tak dapat dibenarkan," kata Singgih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara.

Atas vonis Majelis Hakim, tim penuntut Komisi Antikorupsi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kami pikir-pikir," ujar jaksa penuntut Riyono usai sidang. Begitu pula penasihat hukum Imas. "Kalau terdakwa ingin banding, ya kami banding," ujar John Tumanggor, penasihat hukum Imas.

ERICK P. HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.