TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang yang disebut-sebut dekat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, besok, 1 Februari 2012, dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), I Nyoman Suisnaya. Nyoman adalah Sekretaris Jenderal di Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Nyoman adalah Sindu Malik, M. Fauzi, Ali Mudhori, dan Rochayati, istri Sindu Malik,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo, melalui layanan pesan pendek, Selasa, 31 Januari 2012.
Jaksa Zet tidak mau menjawab apakah pihaknya akan meminta keterangan Muhaimin, mengingat pekan lalu juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu akan dipanggil ke persidangan. Adapun pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang, menyerahkan pemanggilan Muhaimin kepada jaksa. “Soal pemanggilan itu urusan JPU,” ujarnya hari ini.
Perkara korupsi ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Program P2MKT Dadong Irbarelawan, dan Kuasa Hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011 di kantor Kementerian Tenaga Kerja Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dalam kardus durian.
KPK menduga uang itu diduga sebagai commitment fee dari empat kabupaten yang proyeknya akan dikerjakan Dharnawati dalam program PPID kawasan transmigrasi pada APBN Perubahan 2011 di Papua berbiaya Rp 73 miliar.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ikut tersangkut kasus ini setelah namanya disebut-sebut dalam sidang. Dadong, saat bersaksi di sidang Dharnawati, mengatakan pernah mendengar uang suap yang diterimanya akan diberikan kepada Muhaimin. "Ali Mudhori berkali-kali mendatangi saya dan mengatakan cepat cairkan karena uang itu untuk Pak Menteri," kata Dadong, 2 Januari 2012, di Pengadilan Tipikor.
Dadong juga mengatakan, ketika berada di ruangan Sindu Malik di lantai dua Kemenakertrans pada 23 Agustus 2011 lalu Sindu sempat menelepon Muhammad Fauzi, staf pribadi Muhaimin. Sindu melalui telepon dengan Fauzi meminta agar pencairan itu diklarifikasi dulu kepada "Bos Besar" dan "Trans Satu". Istilah ini diduga merujuk pada Muhaimin.
Muhaimin berkali-kali membantah terlibat kasus ini. Ia mengklaim namanya dicatut pihak tertentu. Adapun Fauzi, saat bersaksi untuk Dharnawati, membantah duit suap dipersiapkan untuk sang Menteri.
ISMA SAVITRI