foto

Terdakwa kasus rencana meracuni polisi, Santhanam saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1). TEMPO/Kink Kusuma Rein

Racun untuk Polisi Belum Pernah Diuji Coba  

TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa kasus teror peracun polisi, Paimin, mengaku sebagai pembuat racun yang akan disebarkan di sejumlah kantin di kepolisian wilayah Jakarta. "Instruksi pembuatan dari Santhanam," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Paimin yang berprofesi sebagai penjual mi ayam ini mengatakan racun yang dibuatnya belum tentu mematikan. "Belum pernah diuji coba," ujarnya.

Sebelumnya, menurut hasil Puslabfor Polri, racun yang terbuat dari buah jarak itu mengandung senyawa ricin yang berbahaya jika terhirup, disuntikkan, atau tertelan.

Paimin mengaku ia bertanggung jawab dalam pembuatan racun. Selain membuat, ia juga mencari bahan-bahan pembuatan cairan berbahaya tersebut. "Bahannya saya ambil di Cakung," ujarnya.

Cairan racun tersebut dibuat dari sari biji jarak. Kemudian, cairan itu dimasukkan ke dalam kemasan air mineral ukuran sedang. "Racun belum pernah digunakan, kami keburu ketangkap," ujarnya.

Paimin merupakan terdakwa kasus terorisme dengan cara meracuni polisi. Ia merupakan anggota kelompok yang dipimpin Santhanam. Paimin bersama Santhanam dan lima orang lain yang terkait dengan kasus ini telah dijadikan sebagai terdakwa. Mereka didakwa melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Para terdakwa ini ditangkap di area Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 10 Juni 2011. Menurut polisi, mereka menargetkan menebar racun di kantor polsek, polres, dan polda di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.

M. ANDI PERDANA