TEMPO.CO, Serang - Kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, yang saat ini dalam proses gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, terus berlanjut.
Untuk menyelesaikan kisruh ini, esok Rabu, 1 Februari 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan memanggil Apindo, Pemprov Banten, dan serikat buruh untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sudah menerima undangan dari Kemenakertrans untuk menyelesaikan masalah UMK Tangerang besok di Jakarta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Eutik Suarta, Selasa, 31 Januari 2012.
Menurut Eutik, rencananya pertemuan itu akan dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam masalah UMK di Tangerang itu, terutama buruh dan Apindo, bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Pertemuan itu akan dipimpin langsung Menteri Muhaimin Iskandar. Kami mewakili pihak Provinsi Banten siap hadir besok, dengan harapan ada jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah UMK Tangerang," katanya.
Sementara itu, sidang pertama gugatan Apindo Tangerang terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK 2012 di PTUN Serang telah dilakukan pada Senin kemarin. Namun, sidang perdana itu ditunda karena pihak Pemprov Banten sebagai termohon dan Apindo sebagai pemohon tidak hadir.
Perwakilan pihak serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa, mengaku siap menghadiri mediasi UMK di Kemenakertrans tersebut. "Kami akan difasilitasi Kemenakertrans untuk menyelasaikan masalah ini. Kami siap datang ke Jakarta," kata Imam Sukarsa.
Untuk diketahui, UMK Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan setelah para buruh menggelar aksi besar-besaran di Pemprov Banten. Hasilnya, Gubernur Banten mengeluarkan SK Revisi UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari semula Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.
Selain itu, Gubernur Banten menetapkan kenaikan upah berdasarkan sektoral untuk Kota dan Kabupaten Tangerang 2012 yang terbagi atas kelompok 1 Rp 1.758.522, kelompok 2 Rp 1.682.065, dan kelompok 3 Rp 1.605.000.
Namun, Apindo menolak pemberlakuan SK Revisi UMK dan SK Upah Sektoral Tangerang 2012 yang dikeluarkan Gubernur Banten sehingga Apindo mengambil langkah mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Akibatnya, terjadi perselisihan antara Apindo dengan buruh se-Tangerang Raya.
WASI’UL ULUM