foto

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Bergerak itu melumpuhkan tujuh kawasan industri di Cikarang. TEMPO/Agung Pambudhy

Muhaimin Minta Buruh dan Pengusaha Berdamai  

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar optimistis pertemuan di kantornya besok siang akan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), para pekerja dan Pemerintah Daerah Tangerang terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten). Namun Muhaimin sadar titik kompromi hanya bisa dicapai dengan sejumlah syarat.  "Tidak ada pilihan tetapi harus ada kompromi antara buruh dan pengusaha. Yang terlalu tinggi harus turun, yang terlalu menuntut juga harus dikompromikan," kata Muhaimin di Istana Negara, Selasa 31 Januari 2012.

Namun, pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini pun tak melakukan antisipasi khusus jika kesepakatan tak tercapai dan para buruh benar-benar berunjuk rasa. "Jangan berdoa negatif, Insya Allah tercapai. Tentu tidak ingin citra buruh tidak baik, juga tidak ingin citra investasi terganggu. Harus berhasil besok," dia menambahkan.

Di dalam pertemuan yang akan diadakan besok siang ini Muhaimin menambahkan, akan diberikan beberapa opsi hingga tercapai titik kompromi yang menyenangkan baik buruh maupun pekerja. Pertemuan akan mengundang serikat-serikat pekerja, APINDO dan kemungkinan mengajak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Kompromi bisa jadi, pokoknya berbagai opsi akan diberikan. Selalu koordinasi, tetapi memang diingatkan teman-teman tidak mendatangi fasilitas umum yang merugikan orang lain," dia menjelaskan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mengakui kecolongan saat para buruh Bekasi berdemo hingga menutup tol Jakarta-Cikampek pada Jumat 27 Januari 2012 lalu. "Bisa dibilang kemarin itu, peristiwa yang kami kecewa terjadi seperti itu," kata dia.

Pemerintah, Muhaimin melanjutkan, sejauh ini belum ada potensi konflik terkait pengupahan selain di Tangerang dan Bekasi. "Insya Allah tidak, karena problemnya yang paling penting semua penetapan harus melalui Dewan Pengupahan Daerah, melibatkan pengusaha, serikat pekerja dan Pemerintah Daerah. Tangerang ada revisi sehingga melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata dia.

Para buruh di Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang—akhir Desember lalu menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.

Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.

ARYANI KRISTANTI