TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya mengatakan Menteri Muhaimin mungkin menerima commitment fee dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. "Tapi ini asumsi saya saja, bukan fakta," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 1 Februari 2012.
Nyoman menilai Muhaimin mungkin menerima uang tersebut karena mantan staf khususnya, Ali Mudhori, terbukti menerima suap. "Yang saya tahu, Ali menerima uang Rp 1 miliar lebih dari Sindu Malik," ujarnya. Pemberian uang, katanya, dilakukan di lantai 2 gedung Kemenakertrans.
Menurut Nyoman, Muhaimin tak mungkin tak tahu orang dekatnya menerima uang proyek Kemenakertrans. "Tapi memang ada juga kemungkinan namanya dicatut," katanya.
Sambil menunggu sidang, Nyoman membeberkan data penyerahan fee proyek Kemenakertrans yang diterima Sindhu Malik. Sindhu, disebut oleh salah seorang terdakwa kasus ini, Dharnawati, sebagai orang dalam di Kementerian Keuangan yang menjanjikan pemenangan bagi pengusaha-pengusaha yang ingin mendapat proyek di Kemenakertrans.
Menurut Nyoman, Sindu Malik meminta 10 persen dari nilai total proyek Kemenakertrans yang berjumlah Rp 500 miliar kepada pengusaha pemenang tender proyek. Penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap, masing-masing diangsur 5 persen. "Dia mendapat Rp 21,35 miliar untuk penyerahan pertama," ujarnya. Harusnya Sindu mendapat Rp 25 miliar, sisanya adalah kewajiban fee Dharnawati. Tapi yang bersangkutan menolak membayar.
Dari Rp 21,35 miliar tersebut, kata Nyoman, mengutip Berita Acara Pemeriksaan Mohammad Fauzi, sebanyak Rp 18 miliar diserahkan pada Badan Anggaran, dan Rp 1 miliar diberikan kepada Ali Mudhori. "Sisanya jadi miliknya," ujar Nyoman.
Mohammad Fauzi adalah orang kepercayaan Muhaimin di Partai Kebangkitan Bangsa. Fauzi dalam kasus ini bertindak sebagai kepanjangan tangan Ali Mudhori. Tugasnya adalah memberi jaminan kepada Dharnawati agar mau mencairkan comittment fee atas proyek yang diterimanya.
"Dharna tak mau kasih uang ke Sindhu karena tak percaya. Juga ke saya dan Dadong karena kami pegawai Kemenakertrans," ujar Nyoman. Maka, Dharna, yang mengaku sudah lama kenal Fauzi, menyerahkan uang kepadanya. Fauzi dipercaya Dharna agar uang yang diberinya sampai di tangan menteri.
Dharna menolak memberi uang kepada Sindhu karena sempat sakit hati. Sindhu disebut Dharna pernah meragukan kemampuan finansialnya untuk mengerjakan proyek Kemenakertrans.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait
Hakim Tolak Keberatan Anak Buah Muhaimin
Tiga Orang Dekat Muhaimin Dipanggil di Persidangan
Kisah Duit dalam Kardus Duren
Tersangka Suap: Menteri Butuh Duit untuk Kiai
Muhaimin Segera Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi