foto

Tamsil Linrung. TEMPO/Seto Wardhana

Tamsil Linrung Bantah Tudingan Wa Ode  

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung membantah tudingan Wa Ode Nurhayati bahwa dirinya ikut kecipratan fee proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) senilai Rp 500 miliar. Tudingan Wa Ode itu, menurut dia, sudah beberapa kali dijelaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi silakan kalau kami dilaporkan lagi, tidak ada masalah," ujar Tamsil, Selasa, 31 Januari 2012.

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wa Ode menyatakan tidak hanya dia saja yang menerima fee proyek PPID, tetapi juga para pimpinan Badan Anggaran (Banggar).

Tamsil mengatakan dana PPID mulanya adalah dana optimalisasi pembangunan daerah. Alokasi ini belum masuk dalam nota keuangan yang disampaikan oleh presiden. Akan tetapi, belakangan diketahui ada peningkatan pengajuan pendapatan negara dari pendapatan pajak dan bukan pajak. "Inilah yang kemudian kami buatkan programnya," ujar Tamsil.

Menyiasati kelebihan alokasi ini, Banggar pun mendorong diadakannya dana DPPID sebagai blockgrant sehingga tidak perlu dana pendampingan. Pengalokasian dana DPPID itu sendiri dapat dilakukan dengan sederhana.

Pertama, ada usulan mengenai pembangunan yang mendesak dibangun di daerah secara proposalnya. Kedua, daerah yang mengajukan harus yang pembahasan APBD-nya tepat waku. Ketiga, daerah yang penilaian laporan keuangannya tidak dinilai disclaimer oleh BPK.

Pengalokasian dana DPPID inilah yang kemudian dituding Wa Ode Nurhayati rentan membuka peluang lobi antara daerah dan Banggar. Namun, Tamsil membantah hal itu. Menurut dia, selama ini tidak pernah ada lobi-lobi apalagi sampai ada pimpinan Banggar yang menerima fee dari lobi. "Enggak ada, silakan buktikan," ujar dia.

Wa Ode sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangka menerima suap Rp 6,9 miliar dari Fadh A. Rafiq melalui Haris Andi Surahman. Duit itu dimaksudkan sebagai pelicin agar Fadh mendapatkan proyek PPID 2011 di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta di Minahasa. Belakangan, hanya dua kabupaten yang dikabulkan. Karena dia dianggap gagal, Fadh dan Haris menagih pengembalian suap itu. Tapi Nurhayati hanya mengembalikan Rp 4 miliar.

IRA GUSLINA