Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). ANTARA/Yudhi Mahatma
Topik
Infografis
Kapolri: Kasus Surat Palsu MK Kurang Bukti
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo memastikan terhentinya kasus surat palsu MK disebabkan oleh tidak adanya bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. “Penyidik belum punya bukti permulaan yang cukup,” kata Timur dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 1 Februari 2012.
Kapolri menegaskan memang baru satu orang yang sudah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara, sejumlah pihak lain masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, menyatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Dia menjelaskan, secara logika memang mudah merunutkan kasus pemalsuan surat ini. "Yang menyuruh membuat adalah dia yang ingin menjadi anggota DPR, yang membuat adalah pegawai Mahkamah Konstitusi, dan yang memakai adalah anggota KPU," katanya. Akan tetapi, Sutarman mengaku bukti-bukti belum ditemukan ke arah sana.
Sutarman menyatakan, kepolisian terus berusaha untuk menyelesaikan kasus ini. “Tapi bukti ini yang belum kami temukan,” ujarnya. Dia mengakui kepolisian merasa sulit untuk menuntaskan kasus dugaan adanya mafia pemilu ini karena terbentur pada sulitnya pembuktian.
Satu-satunya terdakwa kasus pemalsuan surat MK, Masyhuri Hasan, sudah divonis satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni selama 1,5 tahun. Sementara tersangka lainnya, bekas panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, hingga saat ini berkasnya masih P-19. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas perkaranya ke kepolisian.
I WAYAN AGUS PURNOMO





