Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Warteg Tidak Eksklusif untuk Jakarta  

image-gnews
Warung Tegal (Warteg). TEMPO/Arif Fadillah
Warung Tegal (Warteg). TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan pajak untuk warung kecil yang diterapkan mulai Januari 2012 tidak hanya diterapkan di Ibu Kota. “Di kota lain juga ada, tapi masuknya pajak kota atau kabupaten,” kata Iwan dalam jumpa pers di Gedung Teknis, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.

Iwan menjelaskan bahwa pajak yang diterapkan untuk warteg merupakan bagian dari Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Dalam revisi peraturan daerah itu tertuang bahwa batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun.

Sebelum revisi perda ini berlaku, warteg sudah masuk dalam rumah makan terkena pajak karena adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Dalam Perda 8/2003 itu batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 30 juta per tahun.

Perubahan revisi pajak restoran mengacu pada Revisi Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam revisi itu definisi restoran mencakup semua bentuk usaha penyedia makan dan minum.

Iwan menjelaskan,dalam rancangan revisi pajak restoran pada 2009, batas tidak kena pajak rumah makan yang semula kurang dari Rp 30 juta per tahun dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun. “Namun saat itu ada banyak pihak yang menganggap angka Rp 60 juta terlalu rendah,” katanya.

Akibatnya, Gubernur menunda peraturan tersebut dan meminta adanya evaluasi batas tidak kena pajak ke Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Balegda bersama Komisi C lantas mengadakan public hearing dengan pihak–pihak yang berkeberatan dengan batas kena pajak, di antaranya Koperasi Warung Tegal (Kowarteg).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengalami proses kajian dan evaluasi, akhirnya Pemerintah DKI Jakarta sepakat bahwa batas tidak kena pajak adalah pengusaha makanan dengan omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun.

Angka itu di atas angka batas tidak kena pajak restoran yang berlaku di kota lain. Sebagai perbandingan, kata dia, Kota Surabaya dan Tangerang Selatan menerapkan pajak restoran dengan batas tidak kena pajak adalah yang beromzet kurang dari Rp 180 juta per tahun. Kota Bandung dan Depok, kata dia, juga memiliki batas tidak kena pajak yang lebih rendah dari Jakarta yaitu Rp 120 juta per tahun.

Iwan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah pengusaha warteg yang berkeberatan dengan penerapan pajak restoran untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. “Itu langkah yang elegan dan bagus,” katanya. Dia menjelaskan fatwa MA bisa saja menggugurkan perda itu. “Yang kelas kami telah mengakomodasi perubahan batas tidak kena pajak itu,” katanya.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.


DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya


Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Suasana pemukiman warga di kawasan Karet, Jakarta, Jumat, 3 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .


Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Novotel Bali Nusa Dua.
Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.


Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Wisatawan menikmati Pantai Parangtritis di Bantul, DI Yogyakarta, Minggu 5 Januari 2020. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama
Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.


Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Dari kiri: Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Parekraf Wishnutama dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum dimulainya rapat terbatas Peningkatan Peringkat Pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Dalam rapat ini dibahas rencana pemberian insentif bagi wisatawan asing maupun lokal yang berwisata di Indonesia. TEMPO/Subekti.
Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.


Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Tour de Bintan 2020, langkah efektif mempromosikan pariwisata Kepri. Dok. Kemenparekraf
Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.


Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Menparekraf Wishnutama menyatakan e-sport berpotensi untuk mendatangkan wisatawan dan memperkenalkan pariwisata Indonesia kepada dunia. Dok. Kemenparekraf
Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.


Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor di bawah kolong jembatan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 7 Januari 2019. Pengarahan pertama di awal tahun 2019 yang diikuti sejumlah kepala dinas dan lurah se-Kota Bogor tersebut membahas program kebersihan, kesehatan, lingkungan hidup dan normalisasi sungai Ciliwung. instagram/bimaaryasugiarto
Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.


Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Ilustrasi pria memilih restoran saat berlibur. shutterstock.com
Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.