TEMPO/Andry Prasetyo
Topik
Tambahan Subsidi Listrik Tak Perlu Persetujuan DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, mengatakan pemerintah tak perlu meminta persetujuan Dewan untuk menambah subsidi listrik. “Karena sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2012,” katanya kepada Tempo di gedung MPR/DPR, Rabu, 1 Februari 2012.
Penambahan subsidi maksimal Rp 10 triliun bisa diambil dari dana Sisa Anggaran Lebih. Penggunaan dana tambahan ini diatur dalam Pasal 15 ayat 2. “Langsung digunakan saja kalau listrik tidak jadi naik,” katanya.
Menurut Tamsil, usulan kenaikan harga listrik memang pernah disampaikan oleh pemerintah 10 persen pada saat pembahasan APBN 2012. Namun dalam sidang paripurna rencana kenaikan tersebut dibahas pemerintah dengan Komisi Energi DPR.
Tamsil mengatakan kekurangan subsidi listrik bisa dihindari jika pemerintah mengusulkan kenaikan kepada Dewan. “Belum diusulkan, kenapa pemerintah tidak mengusulkan?” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap mengusulkan kenaikan tarif listrik untuk menyelamatkan anggaran. “Listrik tentu harus ada kenaikan harga sampai dengan 10 persen,” katanya di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa, 31 Januari 2012.
Tapi rencana ini terganjal oleh restu Dewan Perwakilan Rakyat. Agus menyesalkan pembahasan rencana kenaikan yang seharusnya digelar pada Januari lalu urung dilakukan. “Ini salah satu yang menjadi fokus kami."
Rencana kenaikan tarif listrik diusulkan pemerintah sejak Oktober tahun lalu dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Tapi usulan tersebut ditolak oleh Dewan yang hanya menyetujui pengurangan subsidi menjadi Rp 44,96 triliun, Rp 4,5 triliun di antaranya merupakan subsidi atas kekurangan pada 2010.
Padahal dengan harga saat ini tahun lalu pemerintah membutuhkan subsidi Rp 65,6 triliun. Bahkan angkanya membengkak menjadi Rp 90,5 triliun akibat kenaikan Indonesia Crued Price sebesar US$ 111,5 per barel.
Anggota Badan Anggaran DPR, Asfehani, membenarkan hingga kini belum ada pembahasan soal rencana penambahan subsidi untuk listrik. “Belum ada rapat,” katanya. Menurut dia, yang harus membahas persoalan ini adalah pemerintah dan Komisi Energi DPR.
AKBAR TRI KURNIAWAN





