TEMPO.CO, Jakarta - Proses mediasi yang digagas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam upaya meredam aksi demo buruh masih berlangsung. "Sampai saat ini Pak Menteri dan perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) serta perwakilan serikat pekerja masih berunding," ujar Sekretaris Jenderal DPD Serikat Pekerja Nasional Banten, Pudji Santoso, di kantor Kementerian Tenaga Kejar, Rabu, 1 Februari 2012.
Sebelumnya para buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan turun ke jalan memprotes upah minimum yang disengketakan. "Sebenarnya buruh hanya ingin revisi Surat Keputusan Gubernur Banten segera dilaksanakan," Pudji menuturkan kepada Tempo.
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 sampai sore ini belum menghasilkan apa-apa. "Kami berharap mediasi hari ini bisa membuahkan hasil. Sampai malam tetap kami tunggu," kata Pudji, yang duduk-duduk di depan ruang rapat berisi Menteri Muhaimin, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja
Pudji menjelaskan persoalannya bukan masalah Apindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan instruksi berupa surat yang dikirim Apindo kepada perusahaan untuk menunda pembayaran. "Menurut Apindo karena masih dalam proses hukum," ujar Pudji.
Mediasi ini digagas karena kasus upah buruh ini berbuntut ancaman mogok kerja, menyusul langkah Apindo mengajukan gugatan ke PTUN mengenai perubahan keputusan Gubernur Banten tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tangerang. Keputusan itu menaikkan upah minimum yang sebelumnya Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150.
AYU PRIMA SANDI