TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyampaikan 6 keputusan terkait mediasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perwakilan Serikat Pekerja (SP), di Kantor Kemenakertrans, Rabu, 1 Februari 2012. Berikut putusannya:
1. Apindo mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu.
2. SK Gubernur menyangkut upah minimum kabupaten (UMK) tetap berlaku.
3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan pembayaran upah minimum sebagaimana SK Gubernur Banten diperkenankan mengajukan penangguhan sesuai mekanisme perundang-undangan kepada Gubernur Banten.
4. Mengutamakan dialog dan bipartid dalam usaha penyelesaian masalah demi menjaga iklim investasi yang sehat.
5. Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 dan seterusnya dengan mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Daerah dan Kota
6. Apabila masing-masing pihak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan pidana.
Menurut Muhaimin penangguhan diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu. "Ini untuk menghormati kemampuan UKM yang kapasitasnya kecil. Mekanisme penangguhannya sudah ada," kata Muhaimin dan segera berlalu pergi.
AYU PRIMA SANDI