Kesepakatan Diketok, 20 Ribu Buruh Tetap Berdemo

TEMPO.CO, Jakarta - Meski kesepakatan hasil mediasi kalangan buruh dan para pengusaha telah diteken, sejumlah buruh tetap akan melakukan aksi turun ke jalan pada 9 Februari, Kamis mendatang. Mereka tidak sepakat atas keputusan yang dihasilkan dalam mediasi buruh dan pengusaha yang difasilitasi Kementerian hari ini.

“Aliansi kami tidak membubuhkan tanda tangan,” kata Koswara, Koordinator Aksi Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya pada Tempo, Rabu malam, 1 Februari 2012. Sekitar 20 ribu buruh akan dikerahkan untuk berdemo.

Aliansi tidak setuju dengan salah satu kalimat yang tertuang dalam kesepakatan hasil mediasi tadi. Kalimat itu berbunyi Gubernur Banten akan memudahkan proses penangguhan perusahaan yang tidak sanggup membayar upah minimum sebagaimana ditentukan di Surat Keputusan Gubernur mengenai revisi atas upah minimum sebelumnya.

Kalimat itu terletak di poin tiga keputusan mediasi yang dibacakan Menteri Muhaimin tadi sore. Koswara mengatakan, kalimat tersebut dikhawatirkan membuat pengusaha ramai-ramai melakukan penangguhan. “Ya sama aja kalau begitu,” katanya.

Dalam mediasi tadi, Koswara mengatakan, tidak semua serikat pekerja sepakat dengan hasil keputusan. Yang bersepakat di antaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Citra, Serikat Pekerja Nasional, dan Serikat Pekerja Metal Indonesia . Sedangkan serikat yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya tidak bersepakat dan tidak membubuhkan tanda tangan.

Proses mediasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia dan buruh cukup alot. Fasilitasi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ini menindaklanjuti ancaman para buruh yang bakal melakukan demonstrasi besar-besaran.

Demo ini dilakukan jika Apindo tidak mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas tindakan Gubernur Banten mengeluarkan Surat Keputusan merevisi upah minimum Kabupaten dan Kota Tangerang. Dalam kesepakatan ini, para pengusaha mengalah dengan menyetujui akan mencabut gugatan mereka dalam waktu 7 hari.

GADI MAKITAN