TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah menambah jumlah cuti bersama pada 2012 ini menjadi 6 hari. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyar Agung Laksono mengatakan 31 Desember 2012 dijadikan cuti bersama. "Ini jatuh pada hari senin dan besoknya libur," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Rabu 1 Februari 2012.
Agung menjelaskan, pada 31 Januari kemarin telah ditandatangani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Cuti Bersama 2012 dan Hari Libur Nasional. "Tapi kami hanya mengubah cuti bersama 2012, hari libur nasionalnya tetap," tuturnya.
Mentri juga mengatakan, pertimbangan diubahnya keputusan bersama itu dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatkan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. "Diharapkan dapat meningkatkan produktifitas kerja," kata dia.
Ini juga berdasarkan masukan dari lembanga keagamaan tentang perlunya penambahan jumlah cuti bersama. "Kami juga sudah mengevaluasi sebelumnya. Agar cuti bersama ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS