foto

TEMPO/Fransiskus S

Aturan Baru Kawasan Batam Tuai Keluhan  

TEMPO.CO, Batam - Gubernur Kepulauan Riau, Mohammad Sani, mengatakan tidak akan tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 pengganti PP No. 02 Tahun 2009 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan dan pelabuhan Batam, Bintan, dan Karimun. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengusaha yang ingin memasukkan barang ke Batam harus mendapat izin dan Badan Pengusahaan Kawasan. Selain izin, ada pula aturan baru tentang kepabeanan.

Alasannya ada beberapa komoditas yang selama ini masuk Batam tidak tercantum dalam beleid tersebut. Komoditas seperti bawang merah, bawang putih, berbagai jenis buah, daging, serta sayur-sayuran harus masuk dari daerah lain seperti dari Makassar, Medan, Sumatera Utara, dan Jawa. Sementara Jambi dan Palembang pun selama ini ikut memasok sayur-mayur dan buah-buahan ke Batam. "Jadi jenis buah dan sayur serta daging dilakukan seperti biasa," kata Muhammad Sani di hadapan sejumlah pengusaha di Batam hari ini, Rabu 1 Februari 2012.

Ia menyebutkan beleid baru tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Free Trade Zone (kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas) Batam, Bintan, dan Karimun. Muhammad Sani yakin bila PP itu dituruti akan berdampak pada kenaikan harga di Batam. Bila harga barang konsumtif tinggi, bakal berdampak pada para pekerja di daerah ini.

Sebenarnya, sebelum diterapkan, masih tersisa 20 jenis peraturan Menteri Keuangan yang harus dibuat sebagai penjelas Peraturan Pemerintah ini. Aturan itu kini tengah diproses oleh Menteri Keuangan, dan sesuai dengan jadwal, PP baru ini mulai diberlakukan pada 9 Maret 2012 atau 60 hari sejak ditandatangani.

Namun pihak pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Kota Batam sudah menolak PP dari sekarang. Sebab mereka menilai ruh peraturan tersebut tidak sesuai dengan hierarki hukum di Indonesia. "Tidak sesuai dengan konsiderannya," kata Ketua KADIN Batam, Nada Faza Soraya. Khususnya pada UU Kawasan Ekonomi Khusus (UU No. 39 Tahun 2009).

"Sebaiknya ini dibawa ke Jakarta Lawyers Club untuk diperdebatkan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Kadin Kota Batam. Sebab pembuat PP ini tidak serius, dan seolah-olah tidak memahami kendala pengusaha di Batam sebagai kawasan FTZ. Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya. "PP baru ini enggak ada artinya," kata Cahya. Pihaknya selalu disalahkan oleh pekerja karena membayar upah yang pekerja nilai kurang. Tapi kesulitan pengusaha tidak pernah mendapat perhatian pemerintah. "Kami demo saja ke Jakarta," kata Cahya bersemangat.

RUMBADI DALLE