Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai-ramai Tolak Pajak Warteg

image-gnews
Rumah makan warteg (warung Tegal) di Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Rumah makan warteg (warung Tegal) di Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menuai banyak kritik. Dalam perda itu, Pemerintah Provinsi Jakarta menjadikan warung Tegal sebagai obyek pajak. "Peraturan daerah ini tidak masuk akal," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Arief Muktiono kemarin.

Menurut Arif, pekan lalu pengurus IKBT menerima surat edaran dari pemerintah pusat tentang pemberlakuan perda itu. Dalam edaran disebutkan, perda disahkan pada 28 Desember 2011 dan warteg dikenai pajak 10 persen.

Bersama pengusaha warteg, Arief berencana menggugat perda itu ke pengadilan. IKBT kemarin mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk berkonsultasi. "Kami enggak ingin pakai jalur demo," katanya.

Menurut Arief, warteg sebenarnya menjadi bagian dari jaring pengaman sosial. Pada saat massa mengalami krisis ekonomi, warteg bisa diandalkan untuk mengatasi pengangguran massal. "Jadi seharusnya warteg disubsidi, bukannya dipajaki," ujarnya.

Kepala Bidang Penanganan Kasus YLBHI Kiagus Ahmad mengatakan ada beberapa strategi advokasi yang bisa dilakukan untuk menolak perda. Tim YLBHI akan membahas masalah ini lebih lanjut untuk membantu pengusaha warteg. "Sebab, perda bukan hanya mengancam pengelola warteg, tapi juga konsumen," ujarnya.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pengenaan pajak terhadap warteg ini adalah sebuah kekeliruan. Sebab, pengelolaan warteg tidak sama dengan restoran besar yang sudah mapan. Cara penghitungan rugi-laba pun masih dilakukan secara tradisional. Ini pasti akan membuat bingung petugas pajak untuk menghitung omzet warteg.

Tulus khawatir, jika aturan ini dipaksakan, justru akan memicu kecurangan di lapangan. Dia lebih setuju pemerintah menunda pelaksanaan aturan itu sambil membantu melatih pengusaha agar lebih profesional dalam membuat pembukuan. "Harus diingat juga, warteg identik dengan masyarakat menengah ke bawah, jadi memiliki fungsi sosial yang berbeda dengan restoran," katanya.

Muhammad Sanusi, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, juga mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak warteg tersebut. Apalagi saat ini pemerintah belum memiliki data yang lengkap tentang jumlah warteg di Jakarta. "Mekanisme penarikan pajaknya seperti apa juga belum jelas," ucapnya.

Menurut Sanusi, pemerintah memang bertanggung jawab meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun langkah yang diambil tidak harus dengan menetapkan pajak baru yang justru membebani masyarakat. Dari pajak restoran dan hotel saja sebenarnya perolehan bisa sangat besar. Namun pemerintah kurang serius menggarap sektor ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak 2010, kata Sanusi, pendataan pajak restoran dan hotel sudah masuk dalam sistem online. "Tapi baru 30 persen restoran dan hotel yang membayarkan pajaknya," ujarnya. Ketimbang menetapkan pajak warteg kepada rakyat kecil yang tak punya nomor pokok wajib pajak, lebih baik pemerintah Jakarta memaksimalkan pajak restoran dan hotel. "Terutama hotel bintang dua dan hotel kelas melati," katanya.

Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan revisi pajak restoran dan rumah makan sebenarnya telah disahkan sejak 2010. Dalam aturan itu diatur batas minimum pajak yang diterapkan kepada pengusaha restoran dan rumah makan. "Namun, setelah revisi perda diserahkan kepada Gubernur DKI, pajak tak serta-merta diterapkan," katanya.

Triwisaksana menegaskan, keputusan akhir menunjukkan pajak restoran dan rumah makan hanya dibebankan kepada pengusaha restoran dan rumah makan yang memiliki omzet di atas Rp 200 juta per tahun. "Tapi persoalan kapan diterapkannya, silakan tanya ke Dinas Pelayanan Pajak," ucapnya.

Hingga kemarin malam, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi tidak bisa dimintai penjelasan. Dia tidak mengangkat telepon, meski berkali-kali dihubungi. Bahkan pesan pendek yang dikirim tidak dibalas.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membantah adanya pajak warteg yang dibebankan kepada masyarakat. "Tidak ada yang namanya pajak warteg," ujarnya. Dia mengatakan pajak yang dimaksud adalah revisi perda pajak restoran dan rumah makan. "Bukan cuma warteg yang kena pajak ini, tapi rumah makan Padang juga bisa kena kalau omzetnya mencapai Rp 200 juta per tahun," kata Fauzi.

Menurut dia, pengusaha restoran dan rumah makan yang memiliki omzet di bawah Rp 200 juta per tahun tidak dikenai pajak itu. "Jadi hitungannya bukan pajak warteg, tapi pajak restoran dan rumah makan," katanya. Persoalan teknis seperti penarikan pajak atau pendataan rumah makan yang terkena pajak ini, kata dia, ditangani langsung oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

ISTMAN MP | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | SYAILENDRA | SUSENO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.


Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?


Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.


Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.


Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.


Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut
Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.


Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Ilustrasi. foxcrawl.com
Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.


Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box  e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.


Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Petugas pajak sedang melayani wajib pajak yang sedang menyerahkan laporan surat pemberitahuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, Sabtu (31/3). TEMPO/Aris Andrianto
Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.


Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Aviliani. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.